Jamwas Kejagung Dinilai Lambat Terkait Pemeriksaan Jaksa Nakal Kejati Jateng, Alasan Belum Dilapori Anak Buah

Semarang

Minggu, 11 Desember 2022 | 23:18 WIB
Jamwas Kejagung Dinilai Lambat Terkait Pemeriksaan Jaksa Nakal Kejati Jateng, Alasan Belum Dilapori Anak Buah
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya Agus Hartono di Semarang. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Dinilai lambat dalam pemeriksaan jaksa nakal Kejati Jateng.

Sebelumnya, berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jawa Tengah terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

Mereka yang jadi target pemeriksaan adalah para jaksa penyidik Pidsus hingga pejabat utama Kejati Jateng.

Di periksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan pelapor atas nama Agus Hartono, pengusaha asal Kota Semarang.

Sedangkan, pelapor yaitu Agus Hartono sudah dimintai keterangan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.,

Namun demikian, proses penanganan perkara dugaan percobaan pemerasan tersebut terkesan lambat.

Pasalnya, hampir dua pekan lamanya namun belum ada hasil dan keputusan. Bahkan, Jamwas Kejagung Ali Mukartono hingga kini belum menerima laporan pemeriksaan.

"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu," katanya saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).

Lebih lanjut, katanya, saat ini perkara tersebut sedang ditangani dan diperiksa oleh anaknya. Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.

baca juga

"Nanti setelah proses pemeriksaan, akan diumumkan oleh Kapuspenkum," ujarnya.

Namun, Ali Mukartono memastikan, akan menindak oknum jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang atas aduan dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

"Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas," tegasnya. Namun ia enggan menjawab saat ditanya mengenai penetapan status tersangka Agus Hartono yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan.

Agus Hartono Sudah Diperiksa

Terkait dengan dugaan percobaan pemerasan yang menimpanya, Agus Hartono menyatakan, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Jamwas Kejagung.

Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk menghapus dua SPDP.

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," kata Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.

"Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.

Kasus dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar ini menyeret perhatian publik. Sebabnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan uang Rp 10 miliar oleh Koordinator Pidsus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Putri mengaku menjalankan atas perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul," ujarnya.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dari situ, Agus kemudian menggugat praperadilan penetapan status tersangkanya ke PN Semarang.

Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal oleh Jamwas Kejagung, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.

Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum.

Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam.

"Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas," ucapnya.

Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan.

Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru SPDP-nya menyusul," katanya.

Adapun di kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP sampai saat ini.

"Mereka malah tambah ngawur di penetapan tersangka saya kedua. Setelah penetapan tersangka saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tersangka tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya," bebernya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.

"Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyesalkan proses pemeriksaan para jaksa nakal sangat lambat. Bahkan, hingga kini Jamwas Kejagung Ali Mukartono belum menerima laporan sama sekali dari hasil pemeriksaan.

"Harusnya pemeriksa dari Jamwas bisa lebih cepat dapat menangani perkara ini dan sesegera mungkin melaporkannya ke atasan yaitu Jamwas dan Jaksa Agung. Sehingga bisa segera mengambil keputusan," tutur Kamaruddin yang meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prediksi Skor dan Link Live Streaming Kroasia vs Brazil Piala Dunia Qatar 2022, Malam ini

Prediksi Skor dan Link Live Streaming Kroasia vs Brazil Piala Dunia Qatar 2022, Malam ini

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:55 WIB

Jadwal Piala Dunia Hari Ini, Kroasia Vs Brasil Jam Berapa? Misi Neymar Pulangkan Luka Modric dkk

Jadwal Piala Dunia Hari Ini, Kroasia Vs Brasil Jam Berapa? Misi Neymar Pulangkan Luka Modric dkk

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:26 WIB

Bagai Langit dan Bumi, Ini Rangking FIFA Kroasia dan Brazil Jumpa di Perempat Final Piala Dunia Malam ini

Bagai Langit dan Bumi, Ini Rangking FIFA Kroasia dan Brazil Jumpa di Perempat Final Piala Dunia Malam ini

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:51 WIB

Mengenang Fenomenal Kroasia Juara 3 Piala Dunia 1998: Skuat Mengerikan Dihuni Zvonimir Boban, Mario Stanic, Davor Suker

Mengenang Fenomenal Kroasia Juara 3 Piala Dunia 1998: Skuat Mengerikan Dihuni Zvonimir Boban, Mario Stanic, Davor Suker

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:46 WIB

Kroasia vs Brazil Prediksi Pertandingan, Head to Head, Susun Pemain, Perempat Final Piala Dunia

Kroasia vs Brazil Prediksi Pertandingan, Head to Head, Susun Pemain, Perempat Final Piala Dunia

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:48 WIB

Terkini

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:31 WIB

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

Humor Satir Lintas Generasi di Buku Menertawakan Akal Menghitung Bintang

Humor Satir Lintas Generasi di Buku Menertawakan Akal Menghitung Bintang

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:20 WIB

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:18 WIB

Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam

Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam

Sumsel | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:17 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:09 WIB

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:05 WIB

×