Jamwas Kejagung Dinilai Lambat Terkait Pemeriksaan Jaksa Nakal Kejati Jateng, Alasan Belum Dilapori Anak Buah

Semarang | Suara.com

Minggu, 11 Desember 2022 | 23:18 WIB
Jamwas Kejagung Dinilai Lambat Terkait Pemeriksaan Jaksa Nakal Kejati Jateng, Alasan Belum Dilapori Anak Buah
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya Agus Hartono di Semarang. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Dinilai lambat dalam pemeriksaan jaksa nakal Kejati Jateng.

Sebelumnya, berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jawa Tengah terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

Mereka yang jadi target pemeriksaan adalah para jaksa penyidik Pidsus hingga pejabat utama Kejati Jateng.

Di periksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan pelapor atas nama Agus Hartono, pengusaha asal Kota Semarang.

Sedangkan, pelapor yaitu Agus Hartono sudah dimintai keterangan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.,

Namun demikian, proses penanganan perkara dugaan percobaan pemerasan tersebut terkesan lambat.

Pasalnya, hampir dua pekan lamanya namun belum ada hasil dan keputusan. Bahkan, Jamwas Kejagung Ali Mukartono hingga kini belum menerima laporan pemeriksaan.

"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu," katanya saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).

Lebih lanjut, katanya, saat ini perkara tersebut sedang ditangani dan diperiksa oleh anaknya. Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.

"Nanti setelah proses pemeriksaan, akan diumumkan oleh Kapuspenkum," ujarnya.

Namun, Ali Mukartono memastikan, akan menindak oknum jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang atas aduan dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

"Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas," tegasnya. Namun ia enggan menjawab saat ditanya mengenai penetapan status tersangka Agus Hartono yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan.

Agus Hartono Sudah Diperiksa

Terkait dengan dugaan percobaan pemerasan yang menimpanya, Agus Hartono menyatakan, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Jamwas Kejagung.

Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk menghapus dua SPDP.

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," kata Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.

"Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.

Kasus dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar ini menyeret perhatian publik. Sebabnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan uang Rp 10 miliar oleh Koordinator Pidsus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Putri mengaku menjalankan atas perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul," ujarnya.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dari situ, Agus kemudian menggugat praperadilan penetapan status tersangkanya ke PN Semarang.

Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal oleh Jamwas Kejagung, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.

Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum.

Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam.

"Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas," ucapnya.

Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan.

Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.

"Saya ditetapkan tersangka dulu baru SPDP-nya menyusul," katanya.

Adapun di kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP sampai saat ini.

"Mereka malah tambah ngawur di penetapan tersangka saya kedua. Setelah penetapan tersangka saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tersangka tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya," bebernya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.

"Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyesalkan proses pemeriksaan para jaksa nakal sangat lambat. Bahkan, hingga kini Jamwas Kejagung Ali Mukartono belum menerima laporan sama sekali dari hasil pemeriksaan.

"Harusnya pemeriksa dari Jamwas bisa lebih cepat dapat menangani perkara ini dan sesegera mungkin melaporkannya ke atasan yaitu Jamwas dan Jaksa Agung. Sehingga bisa segera mengambil keputusan," tutur Kamaruddin yang meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prediksi Skor dan Link Live Streaming Kroasia vs Brazil Piala Dunia Qatar 2022, Malam ini

Prediksi Skor dan Link Live Streaming Kroasia vs Brazil Piala Dunia Qatar 2022, Malam ini

| Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:55 WIB

Jadwal Piala Dunia Hari Ini, Kroasia Vs Brasil Jam Berapa? Misi Neymar Pulangkan Luka Modric dkk

Jadwal Piala Dunia Hari Ini, Kroasia Vs Brasil Jam Berapa? Misi Neymar Pulangkan Luka Modric dkk

| Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:26 WIB

Bagai Langit dan Bumi, Ini Rangking FIFA Kroasia dan Brazil Jumpa di Perempat Final Piala Dunia Malam ini

Bagai Langit dan Bumi, Ini Rangking FIFA Kroasia dan Brazil Jumpa di Perempat Final Piala Dunia Malam ini

| Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:51 WIB

Mengenang Fenomenal Kroasia Juara 3 Piala Dunia 1998: Skuat Mengerikan Dihuni Zvonimir Boban, Mario Stanic, Davor Suker

Mengenang Fenomenal Kroasia Juara 3 Piala Dunia 1998: Skuat Mengerikan Dihuni Zvonimir Boban, Mario Stanic, Davor Suker

| Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:46 WIB

Kroasia vs Brazil Prediksi Pertandingan, Head to Head, Susun Pemain, Perempat Final Piala Dunia

Kroasia vs Brazil Prediksi Pertandingan, Head to Head, Susun Pemain, Perempat Final Piala Dunia

| Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:48 WIB

Terkini

Siap-siap War, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd Via MyBCA

Siap-siap War, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd Via MyBCA

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:00 WIB

Mengatur Kembali Arah Hidup dari Buku Tiada Ojek di Paris

Mengatur Kembali Arah Hidup dari Buku Tiada Ojek di Paris

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran

Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran

Jabar | Senin, 18 Mei 2026 | 15:58 WIB

5 Cushion Paling Laris di Shopee untuk Kulit Berminyak dan Kering

5 Cushion Paling Laris di Shopee untuk Kulit Berminyak dan Kering

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:56 WIB

Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?

Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?

Jogja | Senin, 18 Mei 2026 | 15:54 WIB

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:50 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak

Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak

Banten | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Playful ke Elegan Look, Ini 4 Ide Outfit Feminin Kekinian ala Yuna ITZY

Playful ke Elegan Look, Ini 4 Ide Outfit Feminin Kekinian ala Yuna ITZY

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 15:45 WIB