- Amnesty International mencatat jumlah eksekusi mati global pada 2025 mencapai angka tertinggi dalam 44 tahun terakhir.
- Indonesia menjatuhkan 68 vonis mati sepanjang 2025 meski tidak melakukan eksekusi dalam satu dekade terakhir.
- Amnesty mengkritik langkah pemerintah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan eksekusi sebagai kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.
Suara.com - Amnesty International mencatat jumlah eksekusi mati di seluruh dunia sepanjang 2025 mencapai titik tertinggi dalam 44 tahun terakhir. Di saat yang sama, Indonesia disebut masih terus menjatuhkan vonis hukuman mati meski tidak lagi melakukan eksekusi sejak 2016.
Dalam laporan terbaru bertajuk Death Sentences and Executions 2025, Amnesty International mencatat sedikitnya 2.707 eksekusi mati terjadi sepanjang tahun lalu. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak 1981.
Amnesty mencatat peningkatan eksekusi paling tinggi terjadi di Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Yaman dan Amerika Serikat.
Indonesia sendiri tidak melakukan eksekusi mati dalam satu dekade terakhir. Namun, Amnesty menyoroti pengadilan di Indonesia masih rutin menjatuhkan hukuman mati setiap tahun.
Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 68 terdakwa divonis hukuman mati sepanjang 2025, mayoritas dalam kasus narkotika.
“Indonesia masih bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati. Di satu sisi, sudah sepuluh tahun Indonesia tidak melakukan eksekusi, namun hakim pengadilan terus mengetuk palu hukuman mati hingga saat ini,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Amnesty juga menyoroti langkah pemerintah dan DPR yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Menurut Usman, langkah tersebut justru menjadi kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.
“Regulasi baru yang akan disiapkan tersebut merupakan suatu ironi dan kemunduran serius bagi penegakan HAM,” ujarnya.
Padahal, KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 telah mengatur pidana mati bersifat bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Amnesty menilai pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat mekanisme komutasi ketimbang menyiapkan aturan teknis pelaksanaan eksekusi mati.
“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera. Kami sejak lama mendesak Indonesia segera menghapuskan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman yang lebih adil dan manusiawi,” kata Usman.