SUARA SEMARANG - Menjadi banyak pertayaan banyak orang muslim apa hukum jika ucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani atau Kristen.
Menjelang tanggal 25 Desember yang biasa dirayakan dengan Hari Besar umat Nasrani atau Kristen yakni perayaan Natal. Apakah muslim boleh ucapkan selamat Natal.
Lantas adakah hukum atau dasar akidah seorang muslim boleh atau tidak ucapkan selamat Natal kepada umat Kristen atau Nasrani yang sedang merayakannya.
Untuk menjawab apakah orang muslim boleh atau tidak ucapkan selamat Natal kepada non muslim baik itu di kalangan keluarga, tetangga atau relasi. Sebaiknya merujuk pada penjelasan para ulama.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia dengan kemajemukan beragama dan memiliki perayaan hari besar agama masing-masing, salah satunya Natal oleh orang Kristen.
Sering kali timbul pertanyaan dan juga menjadi dilema bagi umat muslim apakah boleh atau tidak mengucapkan selamat Natal tersebut.
Hukum muslim mengucapkan selamat Natal memang menjadi perdebatan oleh sebagian para ulama baik di Indonesia dan dunia ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan.
Berikut ada hukum atau dasar sebagai alasan apakah kita ikut mengucapkan selamat Natal atau tidak, menurut penjelasan Quraish Shihab dan Buya Arrazy Hasyim.
Buya Arrazy Hasyim memberikan penjelasan hukum atau dasar akidah apakah kita boleh ucapkan Natal atau tidak.
Baca Juga: 7 Lagu Natal 2022 Dinyanyikan Mariah Carey, Ada When Christmas Come
Ia menjelaskan mengucapakan selamat Natal harus definisikan dulu dari cara ahli fiqih dalam menjawab persoalan.
"Definisikan dulu persoalannya, apa arti natal, maulid, kelahiran, kelahiran siapa, kelahiran Isa Bin Maryam atau Isa Ibnullah," katanya mengutip akun TikTok BEC ISLAM OFFICIAL diunggah 22 Desember 2022.
Buya Arrazy Hasim menyatakan jika yang dimaksud Isa bin Maryam (Isa anak Maryam) maka boleh mengucaplan selamat Natal, namun jika yang dimaksud Isa Ibnullah (Isa anak Tuhan) maka baru jadi perdebatan panjang.
"Kita hindari saja, karena ada implikasi tauhidnya," katanya.
Perdebatan tersebut merupakan perdebatan ulama Saudi, meski sedikit, selebihnya ulama di dunia membolehkan karena masuk ke bab Isa bin Maryam, kemudian masuk ke bab muamalat.
"Dalilnya adalah surat Al Mumtahanah ayat 8, 9 dan 10, boleh berbuat baik dan adil kepada non msulim selama mereka tidak mengusir kita, selama tidak berbuat zalim pada kita, mengeluarkan kita dari negeeri kita," katanya.
"itu sebabnya di Mesir mereka bukan 25 Desember tapi taggal 6 atau 7 Januari, itu ulama utusan datang ke Gereja Koptik, untuk mengucapkan selamat kelahiran Isa bin Maryam," katanya kembali.
Dalil diatas yakni ada dalam ayat surat Maryam, dimana Nabi Isa mengatakan selamat atas ku, pada hari aku lahir.
"Jadi ini bukan masalah liberal atau enggak liberal atau plural, ini masalah faktual murni, itu masalahnya kita memahami versi akidah atau versi muamalah," katanya.
"Kalau versi akidah harus jelas, ibnullah atau ibnu maryam, kalau ibnu maryam aman," jelasnya.
Sedangkan dari sisi muamalah, yakni jika mereka tidak jahat kepada kita maka sebatas mengucap selamat kelahiran Nabi Isa bin Maryam, maka mayoritas ulama membolehkannya.
"Tapi karena kita orang indonesia karena mayoritas muslim, kita bukan pejabat, bukan direktur, perlu ucapakan selamt natal? enggak perlu," katanya.
Meski demikian, agar tidak menjadi perdebatan, untuk menjaga hubungan baik, ia juga memberikan saran dalam adab bertetangga saat ada yang merayakan Natal cukup mengatakan dengan kalimat selamat saja.
"Misal dengan tetangga bilang aja kalimatnya selamat, kita enggak boleh terjebak, ini yang disebut al khuruj minal khilaf mustahab, keluar dari zona perdebatan itu dianjurkan," katanya.
Sementara itu, saat sering disiarkannya ucapan bersama selamat Natal oleh pejabat negara seperti Presiden, wakil presiden atau menteri agama, hukumnya adalah boleh.
"Jadi kalau nanti ada menteri agama, wakil presiden, presiden ucapkan selamat natal pakah dia hukumnya kafir atau islam ya dia tetap islam. jadi ini persoalan sudah lama dan kita harus terang benderang, wallualambishawab," jelasnya.
Di sisi lain, ulama Quraish Shihab menitikberatkan pada unsur akidah umat muslim saat ikut mengucapkan selamat Natal.
"Selama kidah anda tetap terjaga maka bisa saja mau ucapkan greetings selamat natal boleh saja," katanya.
Quraish Shihab juga mengutip ayat Surat Maryam, yang jelas menyatakan Isa Alaihi Salam tentang kelahirannya sebagai anak dari Maryam.
"Di Al Quran ada Isa Alahisalam, salam sejahtera bagiku, pada hari kelahiranku, tapi jita tetap percaya bahwa dalam akidah Isa bukan anak Allah dia adalah rasul," katanya.
Menurutnya, problem ini terjadi hanya ada di Asia Tenggara, sebab selam dia ada di Mesir mengucapkan selamat Natal sudah menjadi kebiasaan.
"Itu Grand Syech Al Azaar pergi berkunjung ucapkan selamat natal, kita gembira dengan kegembiraan mereka tapi tidak mengganggu akidah kita, itu boleh," katanya.
Melansir Suara.com beberapa ulama, seperti Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya menyatakan hukum mengucapkan selamat Natal yang dilakukan seorang Muslim kepada orang yang memperingatinya adalah Haram.
Mereka mengacu pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama meyakini seorang Mulim yang mengucapkan selamat Natal telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani mengenai hari Natal. Sehingga ia tidak akan mendapatkan martabat tinggi di surga.
Selain itu, para ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal mengacu pada hadis riwayat Ibnu Umar yang artinya "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031)
Adanya perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal sebaiknya disikapi dengan bijak. Perbedaan yang ada tidak boleh menimbulkan konflik dan perpecahan.
Permasalahan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah permasalahan yang masih sementara, permasalahan yang sudah disepakati boleh ditolak.
Oleh karenanya, jangan sampai ada pihak tertentu yang mengklaim pendapatnya paling benar dan pendapat lainnya salah.
Sebaiknya kita sama-sama saling menghormati pilihan orang lain tanpa harus memaksakan orang lain sependapat dengan kita.