Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal Apakah Boleh, Ini Penjelasan Quraish Shihab dan Buya Arrazy Hasyim

Semarang

Jum'at, 23 Desember 2022 | 22:03 WIB
Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal Apakah Boleh, Ini Penjelasan Quraish Shihab dan Buya Arrazy Hasyim
Ilustrasi hukum muslim ucapkan selamat Natal apakah boleh. (Pexels/Kevin Bidwell)

"itu sebabnya di Mesir mereka bukan 25 Desember tapi taggal 6 atau 7 Januari, itu ulama utusan datang ke Gereja Koptik, untuk mengucapkan selamat kelahiran Isa bin Maryam," katanya kembali.

Dalil diatas yakni ada dalam ayat surat Maryam, dimana Nabi Isa mengatakan selamat atas ku, pada hari aku lahir.

"Jadi ini bukan masalah liberal atau enggak liberal atau plural, ini masalah faktual murni, itu masalahnya kita memahami versi akidah atau versi muamalah," katanya.

"Kalau versi akidah harus jelas, ibnullah atau ibnu maryam, kalau ibnu maryam aman," jelasnya.

Sedangkan dari sisi muamalah, yakni jika mereka tidak jahat kepada kita maka sebatas mengucap selamat kelahiran Nabi Isa bin Maryam, maka mayoritas ulama membolehkannya.

"Tapi karena kita orang indonesia karena mayoritas muslim, kita bukan pejabat, bukan direktur, perlu ucapakan selamt natal? enggak perlu," katanya.

Meski demikian, agar tidak menjadi perdebatan, untuk menjaga hubungan baik, ia juga memberikan saran dalam adab bertetangga saat ada yang merayakan Natal cukup mengatakan dengan kalimat selamat saja.

"Misal dengan tetangga bilang aja kalimatnya selamat, kita enggak boleh terjebak, ini yang disebut al khuruj minal khilaf mustahab, keluar dari zona perdebatan itu dianjurkan," katanya.

Sementara itu, saat sering disiarkannya ucapan bersama selamat Natal oleh pejabat negara seperti Presiden, wakil presiden atau menteri agama, hukumnya adalah boleh. 

"Jadi kalau nanti ada menteri agama, wakil presiden, presiden ucapkan selamat natal pakah dia hukumnya kafir atau islam ya dia tetap islam. jadi ini persoalan sudah lama dan kita harus terang benderang, wallualambishawab," jelasnya.

Di sisi lain, ulama Quraish Shihab menitikberatkan pada unsur akidah umat muslim saat ikut mengucapkan selamat Natal.

"Selama kidah anda tetap terjaga maka bisa saja mau ucapkan greetings selamat natal boleh saja," katanya.

Quraish Shihab juga mengutip ayat Surat Maryam, yang jelas menyatakan Isa Alaihi Salam tentang kelahirannya sebagai anak dari Maryam.

"Di Al Quran ada Isa Alahisalam, salam sejahtera bagiku, pada hari kelahiranku, tapi jita tetap percaya bahwa dalam akidah Isa bukan anak Allah dia adalah rasul," katanya.

Menurutnya, problem ini terjadi hanya ada di Asia Tenggara, sebab selam dia ada di Mesir mengucapkan selamat Natal sudah menjadi kebiasaan. 

"Itu Grand Syech Al Azaar pergi berkunjung ucapkan selamat natal, kita gembira dengan kegembiraan mereka tapi tidak mengganggu akidah kita, itu boleh," katanya.

Melansir Suara.com beberapa ulama, seperti Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya menyatakan hukum mengucapkan selamat Natal yang dilakukan seorang Muslim kepada orang yang memperingatinya adalah Haram.

Mereka mengacu pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".

Merujuk pada ayat tersebut, para ulama meyakini seorang Mulim yang mengucapkan selamat Natal telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani mengenai hari Natal. Sehingga ia tidak akan mendapatkan martabat tinggi di surga.

Selain itu, para ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal mengacu pada hadis riwayat Ibnu Umar yang artinya "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031)

Adanya perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal sebaiknya disikapi dengan bijak. Perbedaan yang ada tidak boleh menimbulkan konflik dan perpecahan.

Permasalahan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah permasalahan yang masih sementara, permasalahan yang sudah disepakati boleh ditolak.

Oleh karenanya, jangan sampai ada pihak tertentu yang mengklaim pendapatnya paling benar dan pendapat lainnya salah. 

Sebaiknya kita sama-sama saling menghormati pilihan orang lain tanpa harus memaksakan orang lain sependapat dengan kita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Semarang Aman, Mbak Ita: Waspada Harga Beras, Cabai, Ayam, Telur

Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Semarang Aman, Mbak Ita: Waspada Harga Beras, Cabai, Ayam, Telur

| Selasa, 20 Desember 2022 | 23:52 WIB

Maknyus, Hampers Ayam Kodok Horison Inn Alaska Meriahkan Natal, Ada Promo Bundling BBQ dan Kamar Superior di Malam Tahun Baru

Maknyus, Hampers Ayam Kodok Horison Inn Alaska Meriahkan Natal, Ada Promo Bundling BBQ dan Kamar Superior di Malam Tahun Baru

| Selasa, 20 Desember 2022 | 15:07 WIB

Kocaknya Super Junior Jadi Bintang Tamu Knowing Bros Episode Natal, Tonton Previewnya di Sini!

Kocaknya Super Junior Jadi Bintang Tamu Knowing Bros Episode Natal, Tonton Previewnya di Sini!

| Senin, 19 Desember 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB