Debitur Bank Dijadikan Tersangka Tipikor Gara-gara Kredit Macet

Semarang

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:26 WIB
Debitur Bank Dijadikan Tersangka Tipikor Gara-gara Kredit Macet
Debitur Bank Dijadikan Tersangka Tipikor Gara-gara Kredit Macet

SUARA SEMARANG - Tim pengacara dari Law Office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. kembali mendampingi terdakwa Yon Permadian Tesna dalam sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Tim dari law office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Erlangga Raya 41B-C, Semarang itu terdiri dari Walden Van Houten,S.KOM.,S.H, Hendrikus Deo Peso,S.H.,M.H, Arief Rohman Hachim,S.H dan Eriek Yudinata Taher,S.H.

Walden Van Hauten,S KOM ,SH mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari utang piutang antara debitur Yon Permadian Tesna dengan kreditur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.

Bahwa pada 2017, terdakwa lancar dalam melakukan pembayaran tapi kemudian saat pandemi yaitu tahun 2020 terdakwa mengalami keterlambatan pembayaran.

"Bahwa atas keterlambatan tersebut, terdakwa tetap beritikad baik, dengan melakukan pembayaran dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi," kata Walden.

Bahwa dengan permohonan pada restrukturisasi tersebut tidak ada tanggapan dari Bank Jatim, sebagaimana surat permohonan, tanggal 12 Mei 2022.

Menurut Walden, atas upaya yang dilakukan oleh terdakwa, alih-alih mendapatkan solusi dari pinjaman Bank Jatim, terdakwa justru dipanggil oleh kejaksaan.

"Bahwa terdakwa dalam keterangannya pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sudah sangat jelas disampaikan, bahwa terdakwa tidak dapat melaksanakan pembayaran itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, seperti peristiwa Covid-19, pembatasan hubungan seseorang dengan yang lainnya," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, yang terdampak serius adalah semua jenis usaha pada umumnya, tidak terkecuali usaha terdakwa yang tidak mungkin dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, terlebih lagi sudah diletakan jaminan yang dapat dieksekusi.

"Sehingga Kami melihat bahwa bergulirnya kasus ini hingga di meja persidangan kelihatan jelas sedikit dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.

Bahwa terdakwa Yon Permadian Tesna, adalah debitur yang beritikad baik. Terbukti telah melakukan pembayaran-pembayaran, dan memerintahkan keluarga yang dalam perkara ini sebagai saksi-saksi yang tergabung dalam system grouping untuk melakukan pembayaran dan bahkan ada pelunasan.

Adapun pembayaran/pelunasan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Lunas Nomor 061/ 542. /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Rekening Koran dan Surat Keterangan Lunas No. 061/ 540 /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Kredit Investasi, yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Kepanjen tertanggal 19 Oktober 2022.

Menurut Tim  dari Law Office Dr.Hendra Wijaya ST.SH.MH sebagai advokat kondang di Kota Semarang, menjadikan kliennya sebagai terdakwa adalah suatu kekeliruan, mengingat bahwa menurut Jaksa, kliennya telah merugikan keuangan negara.

"Namun tidak jelas darimana perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan, sebab jaksa tidak melibatkan OJK dalam kasus ini untuk menentukan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Diterangkannya, MK dalam Putusannya No. 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata "dapat" dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dalam putusannya, MK menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materil).

Unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaannya kabur, sebagaimana disebutkan dalam dakwaannya pada halaman 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan bah…

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Foto | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:33 WIB

Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi PT Asabri, Hakim Tunda Vonis Benny Tjokro Pekan Depan

Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi PT Asabri, Hakim Tunda Vonis Benny Tjokro Pekan Depan

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:24 WIB

16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor

16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor

Jogja | Senin, 02 Januari 2023 | 14:17 WIB

JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022

JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022

Jogja | Senin, 02 Januari 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:07 WIB

Tumbangkan Wakil Hong Kong, Ubed Bongkar Kunci ke Perempat Final Australian Open 2026

Tumbangkan Wakil Hong Kong, Ubed Bongkar Kunci ke Perempat Final Australian Open 2026

Sport | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:06 WIB

Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir

Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir

Kaltim | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:06 WIB

Pesona Penantang Honda GL Pro dari Kawasaki, Hadir dengan Fitur Terkini

Pesona Penantang Honda GL Pro dari Kawasaki, Hadir dengan Fitur Terkini

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:04 WIB

PK Entertainment Bocorkan Kedatangan BIGBANG ke Indonesia, Catat Tanggalnya!

PK Entertainment Bocorkan Kedatangan BIGBANG ke Indonesia, Catat Tanggalnya!

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:03 WIB

PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari

PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:01 WIB

Kenapa Kualitas Kamera HP Terasa Menurun Seiring Berjalannya Waktu? Ini Penjelasannya

Kenapa Kualitas Kamera HP Terasa Menurun Seiring Berjalannya Waktu? Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:01 WIB

Ngotot Jadi Presiden Meski Gagal Pilpres 4 Kali, Prabowo: Saya Lihat Indonesia Menuju Arah Salah

Ngotot Jadi Presiden Meski Gagal Pilpres 4 Kali, Prabowo: Saya Lihat Indonesia Menuju Arah Salah

Video | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:00 WIB

Acer GI0 Resmi Hadir, Kacamata Pintar AI dengan Kamera 12 MP dan Penerjemah Real-Time

Acer GI0 Resmi Hadir, Kacamata Pintar AI dengan Kamera 12 MP dan Penerjemah Real-Time

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:00 WIB

Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026

Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026

Sulsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:58 WIB