Debitur Bank Dijadikan Tersangka Tipikor Gara-gara Kredit Macet

Semarang

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:26 WIB
Debitur Bank Dijadikan Tersangka Tipikor Gara-gara Kredit Macet
Debitur Bank Dijadikan Tersangka Tipikor Gara-gara Kredit Macet

SUARA SEMARANG - Tim pengacara dari Law Office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. kembali mendampingi terdakwa Yon Permadian Tesna dalam sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Tim dari law office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Erlangga Raya 41B-C, Semarang itu terdiri dari Walden Van Houten,S.KOM.,S.H, Hendrikus Deo Peso,S.H.,M.H, Arief Rohman Hachim,S.H dan Eriek Yudinata Taher,S.H.

Walden Van Hauten,S KOM ,SH mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari utang piutang antara debitur Yon Permadian Tesna dengan kreditur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.

Bahwa pada 2017, terdakwa lancar dalam melakukan pembayaran tapi kemudian saat pandemi yaitu tahun 2020 terdakwa mengalami keterlambatan pembayaran.

"Bahwa atas keterlambatan tersebut, terdakwa tetap beritikad baik, dengan melakukan pembayaran dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi," kata Walden.

Bahwa dengan permohonan pada restrukturisasi tersebut tidak ada tanggapan dari Bank Jatim, sebagaimana surat permohonan, tanggal 12 Mei 2022.

Menurut Walden, atas upaya yang dilakukan oleh terdakwa, alih-alih mendapatkan solusi dari pinjaman Bank Jatim, terdakwa justru dipanggil oleh kejaksaan.

"Bahwa terdakwa dalam keterangannya pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sudah sangat jelas disampaikan, bahwa terdakwa tidak dapat melaksanakan pembayaran itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, seperti peristiwa Covid-19, pembatasan hubungan seseorang dengan yang lainnya," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, yang terdampak serius adalah semua jenis usaha pada umumnya, tidak terkecuali usaha terdakwa yang tidak mungkin dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, terlebih lagi sudah diletakan jaminan yang dapat dieksekusi.

baca juga

"Sehingga Kami melihat bahwa bergulirnya kasus ini hingga di meja persidangan kelihatan jelas sedikit dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.

Bahwa terdakwa Yon Permadian Tesna, adalah debitur yang beritikad baik. Terbukti telah melakukan pembayaran-pembayaran, dan memerintahkan keluarga yang dalam perkara ini sebagai saksi-saksi yang tergabung dalam system grouping untuk melakukan pembayaran dan bahkan ada pelunasan.

Adapun pembayaran/pelunasan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Lunas Nomor 061/ 542. /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Rekening Koran dan Surat Keterangan Lunas No. 061/ 540 /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Kredit Investasi, yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Kepanjen tertanggal 19 Oktober 2022.

Menurut Tim  dari Law Office Dr.Hendra Wijaya ST.SH.MH sebagai advokat kondang di Kota Semarang, menjadikan kliennya sebagai terdakwa adalah suatu kekeliruan, mengingat bahwa menurut Jaksa, kliennya telah merugikan keuangan negara.

"Namun tidak jelas darimana perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan, sebab jaksa tidak melibatkan OJK dalam kasus ini untuk menentukan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Diterangkannya, MK dalam Putusannya No. 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata "dapat" dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dalam putusannya, MK menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materil).

Unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaannya kabur, sebagaimana disebutkan dalam dakwaannya pada halaman 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan bah…

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda

Foto | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:33 WIB

Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi PT Asabri, Hakim Tunda Vonis Benny Tjokro Pekan Depan

Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi PT Asabri, Hakim Tunda Vonis Benny Tjokro Pekan Depan

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:24 WIB

16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor

16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor

Jogja | Senin, 02 Januari 2023 | 14:17 WIB

JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022

JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022

Jogja | Senin, 02 Januari 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:31 WIB

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:25 WIB

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:22 WIB

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

×