Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Kemnaker: Penerbitan Perpu Ciptaker Merupakan Wujud Sikap Responsif dan Adaptif Pemerintah

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:24 WIB
Kemnaker: Penerbitan Perpu Ciptaker Merupakan Wujud Sikap Responsif dan Adaptif Pemerintah
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (6/1/2023). (Iman Firmansyah/Suara.com)

Suara.com - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Meskipun banyak menuai pro dan kontra, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penerbitan perpu tersebut merupakan wujud dari sikap responsif dan adaptif dari pemerintah atas beberapa kondisi yang terjadi di dunia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Perpu 2 tahun 2022 memiliki banyak tujuan diantaranya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak hingga penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.

“Penting untuk memahami Perpu Cipta kerja ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam perpu tersebut ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” ucap Indah dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (6/1/2023).

Selain itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengubah sejumlah aturan yang sudah ada pada empat undang-undang terkait Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Pasal-pasal yang ada dalan Undang-undang eksisting sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perpu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” tambah Indah.

Ia juga menjelaskan beberapa poin-poin dalam Perpu tersebut yang dinilai merugikan pekerja seperti waktu libur dalam 1 minggu yang dikurangi, cuti haid dan cuti melahirkan dihapus hingga PHK yang boleh dilakukan secara sepihak.

“Mengenai waktu libur yang dikurangi tidak benar, yang benar jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Bila 1 minggu sama dengan 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari, waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari, begitu seterusnya,” terangnya.

Sementara Cuti haid dan cut melahirkan tidak hilang dan mash ada dalam UU 13/2003. Karena tidak ada perubahan, maka cuti had dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu 2/222, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan).

“PHK juga hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekeria/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” papar Indah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:13 WIB

Ketua MK Anwar Usman Diminta Tak Ikut Terlibat dalam Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja

Ketua MK Anwar Usman Diminta Tak Ikut Terlibat dalam Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:46 WIB

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:28 WIB

Kemnaker Siapkan Revisi PP Turunan Cipta Kerja Dampak Pengesahan Perppu, Ini Rinciannya

Kemnaker Siapkan Revisi PP Turunan Cipta Kerja Dampak Pengesahan Perppu, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:01 WIB

Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003

Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:57 WIB

Ridwan Kamil Dukung Perpu Cipta Kerja, Begini Respon Buruh di Jawa Barat

Ridwan Kamil Dukung Perpu Cipta Kerja, Begini Respon Buruh di Jawa Barat

Jabar | Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:18 WIB

Terkini

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:53 WIB

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:36 WIB

Kapan Seharusnya Harga BBM Pertamax Naik

Kapan Seharusnya Harga BBM Pertamax Naik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:27 WIB

BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah

BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:02 WIB

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:27 WIB

Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!

Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:21 WIB

Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS

Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:14 WIB

Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:05 WIB

Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital

Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:01 WIB

Momentum Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Wisatawan Indonesia

Momentum Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Wisatawan Indonesia

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:57 WIB