Soal Kelangkaan Pupuk Subsidi, Waketum Pemuda Tani HKTI: Bukan Langka, Data Usulan Tak Akurat

Semarang

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:43 WIB
Soal Kelangkaan Pupuk Subsidi, Waketum Pemuda Tani HKTI: Bukan Langka, Data Usulan Tak Akurat
Ilustrasi pupuk subsidi.

SUARA SEMARANG - Petani di sejumlah daerah di Indonesia kerap mengeluhkan soal kelangkaan pupuk subsidi di wilayahnya. Mereka menilai bahwa pupuk subsidi langka karena stoknya sedikit.

Sementara di sisi lain, produsen pupuk telah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi melebihi dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lalu yang jadi pertanyaan, mengapa masih ada petani di sejumlah daerah yang menyebutkan bahwa pupuk subsidi langka ketika ia tidak mendapatkan jatah pupuk?

Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Didik Setiawan menjelaskan bahwa soal pupuk langka itu tidak tepat. Sebab, stok pupuk subsidi dari produsen sangat melimpah.

Menurut Didik, bukan stok pupuk yang langka, melainkan masalah karut marut data petani serta problem di distribusi tingkat toko atau agen.

Misalnya, kata Didik yang pernah menjadi pengurus di Pemuda Tani HKTI Jawa Tengah, di daerah Jateng, pupuk subsidi terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan petani.

"Di Jateng 1 desa besar, terutama di Pantura, paling sebenarnya butuh urea 150 kg/ hektar. Rata-rata satu desa bisa memiliki 80-100 hektar sawah, (pupuk subsidi) sebenarnya cukup," kata Didik dihubungi pada Senin 21 Februari 2023 lalu.

Menurut Didik, soal istilah kelangkaan itu muncul karena datanya tak jelas, terutama dari kelompok tani. Misalnya jatah pupuk subsidi untuk 2023 diajukan pada 2022.

Setelah tersedia, kadang banyak yang tidak ditebus. Akibatnya toko kelimpungan karena uang harus berputar. Akhirnya dia terpaksa menjual ke yang bukan haknya.

baca juga

Masalah pupuk subsidi yang tak ditebus itu, kata Didik, disebabkan masalah waktu penyaluran yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan masa tanam. 

"Pupuk didistribusikan pada Januari 2023. Sementara November dan Desember 2022 petani sudah mengolah tanah untuk menanam padi. Akibatnya, pupuk subsidi sedikit yang ditebus," jelas Didik.

Pemerintah, kata Didik, mengatur realisasi program pupuk subsidi sesuai dengan bulan anggaran namun berbeda dengan musim. 

"Akhirnya tidak tepat antara realisasi anggaran dengan musim tanam," katanya.

Selain itu, masalah data petani yang berhak mendapat pupuk subsidi masih bermasalah. Kadang, kata Didik, ada orang yang mendapat kartu tani padahal dia bukan pemilik atau penggarap sawah. Hal itu kerap terjadi di daerah dan rawan diselewengkan.

"Saya melihat kelangkaan itu hanya distribusi saja. Akurasi data petani itu susah. Kadang-kadang banyak mereka yang masuk di Poktan bukan petani dan bukan buruh petani. Ada oknum yang bukan petani dimasukkan sebagai petani," jelasnya.

Didik pun meminta pemerintah untuk meningkatkan anggaran pupuk subsidi demi meningkatkan hasil tani yang berkualitas dan mendukung food estate sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Anggaran ditambahain lagi kalau memang serius mendukung ketahanan pangan kita. Food estate gagal kalau pupuk tak optimal karena kualitas hasil tani dipengaruhi dari pemupukan kita juga," katanya.

Ia juga mengimbau kelompok tani untuk memasukkan data petani yang benar-benar akurat

Jangan sampai yang tak berhak mendapat pupuk subsidi dimasukkan ke data calon penerima.

Selain itu, Didik juga meminta fungsi pengawasan di zona yang rawan penyalahgunaan lebih diperketat lagi. 

"Sebenarnya (stok pupuk subsidi) melimpah dan berbasis data usulan. Cuma kadang distribusi yang tidak tepat sasaran," kata Didik.

Penerima pupuk subsidi

Sementara itu, pemerintah dari awal memang mewanti-wanti bahwa pupuk subsidi harus didistribusikan tepat sasaran. Untuk mencapai tujuan itu, sejumlah aturan dikeluarkan terkait pupuk subsidi ini. 

Berikut kebijakan yang mengatur subsidi pupuk tahun 2022. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022, berikut ketentuan petani yang berhak mendapatkan Pupuk Bersubsidi:

1. Tergabung dalam Kelompok Tani
2. Terdaftar dalam Simluhtan
3. Menunjukkan KTP dan mengisi form penebusan
4. Menggunakan Kartu Tani di wilayah yang sudah siap sarana dan prasarana
5. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), perkebunan (tebu, kakao, kopu), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih, dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) per musim tanam per petani.
6. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pada Penambahan Luas Areal Tanam Baru (PATB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Anjlok, IHSG Dibuka Perlahan Bangkit Tapi Masih Rawan Terperosok

Usai Anjlok, IHSG Dibuka Perlahan Bangkit Tapi Masih Rawan Terperosok

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:34 WIB

Pupuk Kaltim Dorong Peran Aktif Pelajar Tangani Sampah Sejak Dini

Pupuk Kaltim Dorong Peran Aktif Pelajar Tangani Sampah Sejak Dini

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2023 | 05:26 WIB

Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku? Ini Jawabannya

Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku? Ini Jawabannya

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:47 WIB

Terkini

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

×