SUARA SEMARANG - Mario Dandy Satriyo mendapatkan hukuman dari kampus Universitas Prasetya Mulya atas perbuatannya dalam menganiaya David hingga koma.
Pihak kampus Universitas Prasetya Mulya mengeluarkan siaran pers terkait status terkini Mario Dandy Satriyo.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetya Mulya sejak 23 Februari 2023.
Unggahan soal DO terhadap Mario Dandy Satriyo disampaikan pihak kampus dari instagram resminya @prasmul pada Jumat (24/2/2023) pagi.
Siaran pers tersebut dditandatangani oleh Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak.
Berikut ini isi lengkap dari siaran pers yang diterbitkan Universitas Prasetya Mulya soal Mario Dandy Satriyo:
SIARAN PERS
Menangapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetya Mulya, dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.