Dalam putusan tersebut, Wong Chin Moi mengatakan hakim memerintahkan tergugat satu dan tergugat dua (Wong dan Lie Irawan) tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan perusahan PT Sinar Dunia tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat (Tony Damitrias).
Perintah hakim tersebut termasuk tidak boleh melakukan tindakan pendaftaran merek, pendaftaran ulang merek atas semua merek perusahan maupun Hak Cipta Sinar Dunia yang dilakukan direksi hasil RUPS LB tanggal 17 November 2022 selama masa sengketa Persidangan Perkara aquo yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Putusan sela provisionil hakim tersebut ternyata diluar tuntutan Pak Tony Damitrias yang dapat dibaca dengan jelas redaksi kalimat tuntutan provisi berbeda jauh dengan kalimat putusan provisi," ujar Wong.
"Kalimat tuntutan provisi menghukum untuk tidak melakukan pelaksanaan RUPS LB. Sedangkan kalimat Putusan Sela Provisi Menyatakan RUPSLB tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, disertai memberi putusan pula Memerintahkan Wong Chin Moy dan Lie Irwan Damitrias tidak melakukan tindakan pendaftaran termasuk pendaftaran ulang dengan pengertian melarang mendaftarkan dan memperpanjang Merek dan Hak Cipta, yang sangat jelas tidak dimohonkan Pak Tony Damitrias didalam tuntutan provionilnya," beber Wong.
Dalam gugatan Toni Damitrias dengan register perkara Nomor : 527/ Pdt.G /2022/PN.SMG itu sendiri menuntut dalam provisinya hanya satu kalimat yaitu, “Menghukum Para Tergugat dan/atau Para Pemegang Saham PT Sinar Dunia untuk tidak melakukan Pelaksanaan RUPSLB PT. Sinar Dunia hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap”.