Kapolda Jateng Punya Hak Menolak Rekomendasi Hasil Sidang Etik 5 Polisi Pelaku Calo Rekrutmen Bintara Polri

Semarang

Minggu, 19 Maret 2023 | 22:32 WIB
Kapolda Jateng Punya Hak Menolak Rekomendasi Hasil Sidang Etik 5 Polisi Pelaku Calo Rekrutmen Bintara Polri
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Polda Jateng)

SUARA SEMARANG - Belum pasti rekomendasi sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima anggota polisi pelaku calo rekrutemen Bintara Polri.

Kekinian, para lima polisi pelaku calo rekrutmen Bintara Polri sedang menjalani penyidikan dan pemeriksaan secara kode etik dan pidana.

Kabarnya, hasil dari penyidikan kemudian akan digelar sidang kode etik yang rencananya akan digelar pada Senin 20 Maret 2023. Termasuk hasil rekomendasi dari sidang tersebut.

Proses penyidikan terhadap lima anggota polisi pelaku calo rekrutmen sampai saat menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol  M Iqbal Alqudusy menyebut lima oknum anggota polisi tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Lima anggota polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW yang diperiksa tim Ditreskrimsus.

"Prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, dalam siaran persnya Minggu 19 Maret 2023.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya.

baca juga

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana. 

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," katanya.

Selain proses penjatuhan sanksi kode etik, kelima polisi pelaku calo rekrutmen Bintara Polri juga tidak menutup adanya tuntutan pidana.  

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan," katanya.

Hal itu sesui dengan pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. 

"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" kata Kabidhumas 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana

Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana

Jawa Tengah | Minggu, 19 Maret 2023 | 20:01 WIB

Kontroversi 5 Polisi Calo Bintara Cuma Dihukum Demosi, Kapolri Perintahkan Pecat

Kontroversi 5 Polisi Calo Bintara Cuma Dihukum Demosi, Kapolri Perintahkan Pecat

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 18:23 WIB

Wajib Baca! 4 Rekomendasi Novel tentang Cerita Cinta Sedih yang akan Membuatmu Menangis

Wajib Baca! 4 Rekomendasi Novel tentang Cerita Cinta Sedih yang akan Membuatmu Menangis

Your Say | Minggu, 19 Maret 2023 | 17:45 WIB

Terkini

Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning

Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning

Jogja | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:31 WIB

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:30 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi

Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:25 WIB

PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam

PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam

Jogja | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:22 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

Mulai dari 50 Ribuan! 5 Pilihan Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat

Mulai dari 50 Ribuan! 5 Pilihan Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

Turki Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026 usai Kalah dari 10 Pemain Paraguay

Turki Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026 usai Kalah dari 10 Pemain Paraguay

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:19 WIB

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:10 WIB

Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu

Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:01 WIB