SUARA SEMARANG - Sangat disayangkan terjadi insiden nyala flare di dalam Stadion Jatidiri Semarang saat laga PSIS meladeni Phnom Penh Crown FC, Sabtu 24 Juni 2023 malam.
Nyala flare terjadi pada beberapa sudut tribun Stadion Jatidiri seperti di belakang gawang dan bagian tribun tengah. Saat itu laga PSIS vs Phnom Penh baru saja usai.
Meski hanya laga eksibisi uji coba atau persahabatan antara PSIS Semarang lawan Phnom Penh Crown, nyala flare di dalam stadion sangat dilarang sesuai aturan FIFA dan PSSI.
Pertandingan yang berakhir imbang skor sama kuat 2-2 itu juga dalam rangka launching tim PSIS Semarang.
Adanya nyala flare sangat dilarang dalam aturan tegas Statuta PSSI serta FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Apalagi, sepak bola Indonesia masih dalam masa pengawasan dan pengawalan FIFA. Sejak adanya tragedi Stadion Kanjuruhan Malang sebab keamanan dan pengamanan.
Nyala flare dalam stadion tentu menjadi kabar yang tak sedap, di tengah euforia Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U17 yang ditunjuk FIFA.
Ketua Umum Erick Thohir pun sangat mewanti-wanti semua pihak penyelenggara persepakbolaan Tanah Air agar tidak menimbulkan hal-hal yang masuk kategori pelanggaran aturan FIFA maupun PSSI.
Salah satunya adanya nyala api flare yang terjadi di dalam stadion untuk bisa dihindari oleh para suporter untuk semua level kompetisi atau eksibisi.
"Tentu pertimbangan FIFA menunjuk Indonesia tuan rumah, selain prestasi Sea Games, mampu menyelenggarakan FIFA Matchday dengan aman dan nyaman juga jutaan masyaratak yang penggemar sepak bola," katanya, saat jumpa pers PSSI, Sabtu 24 Juni 2023.
Erick Thohir tentu tidak ingin mimpi Indonesia yang dipercaya sebagai tuan rumah Piala Dunia U17 gagal sebab tercoreng isu-isu negatif pelanggaran aturan.
"Karena tak hanya Indonesia yang ingin jadi tuan rumah Piala Dunia U17, banyak negara yang mengajukan," katanya.
Sanksi dan Denda Nyala Flare
![Flare saat laga PSIS Semarang vs Phnom Penh Crown FC. [Dok PSIS TV]](https://media.suara.com/suara-partners/semarang/thumbs/1200x675/2023/06/25/1-whatsapp-image-2023-06-25-at-214015.jpeg)
Berikut denda dan hukuman yang harus dutanggung oleh tuan rumah atau kedua belah pihak yakni klub yang sedang bertanding jika ada nyala flare saat pertandingan sepakbola.
Menurut peraturan penggunaan flare (suar/nyala api) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang.
Larangan menyalakan flare ada pada Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.
Pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diatur mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagai berikut.
Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin.
Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil.
Selanjutnya, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).
Kemudian menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Yang bertanggung jawab atas tindakan tingkah laku buruk penonton tersebut adalah klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu. Terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
Klub tamu apabila tindakannya dilakukan oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
Apabila pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
Terdapat sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran penggunaan suar (flare) tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018:
- Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.
Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Maka, jelas penggunaan flare (suar) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.
Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.***