SUARA SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali memperpanjang periode insentif pajak daerah dengan memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hibah atau Warisan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengumumkan bahwa masyarakat yang berencana melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan berhak mendapatkan diskon BPHTB sebesar 20%.
Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Semarang. Perpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.
Masa pengajuan permohonan diskon berakhir pada tanggal 14 Juli 2023, sementara batas pembayaran BPHTB dengan diskon adalah hingga 14 Agustus 2023.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Diskon BPHTB sebesar 20% ini mulai diberlakukan sejak 3 Mei 2023 selama sebulan dan telah diperpanjang selama sebulan lagi hingga 30 Juni 2023. Namun, perlu diingat bahwa diskon ini tidak berlaku otomatis.
Masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu untuk memperoleh insentif ini.
Sebagai informasi tambahan, Pemkot Semarang juga sebelumnya memberlakukan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sayangnya, insentif ini berlalu pada 30 Juni 2023, setelah berlaku sejak 1 Januari.
Bapenda Kota Semarang menggunakan media sosial untuk terus mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban mereka.
Dalam pesannya, mereka menggarisbawahi pentingnya peran Wajib Pajak dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak Anda dan manfaatkan diskon BPHTB sebesar 20%! Pastikan untuk mengajukan permohonan sebelum 14 Juli 2023 agar Anda dapat menikmati insentif ini.
Dukung pembangunan Kota Semarang dengan membayar pajak yang tepat. Yuk, segera urus pajak Anda sekarang!