SUARA SEMARANG - Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma'arif atau biasa disebut Gus Haiz diketahui telah berada di kediaman rumahnya.
Ketua DPRD Jepara seharusnya masih berada di Tanah Suci Makah dalam rangka menjalankan tugas sebagai petugas pembimbing Ibadah Haji Daerah (PIHD).
Haizul Ma'arif atau Gus Haiz seharusnya pula tiba di Tanah Air jika sesuai jadwal dari Kementerian Agama RI sebagai petugas PIHD yaitu pada tanggal 31 Juli 2023. Ia bertugas sejak 18 Juni 2023 lalu.
Pulang lebih awal sebagai petugas PIHD, kabar berhembus jika Ketua DPRD Jepara diduga meninggalkan kewajibannya sebagai petugas pendamping para jamaah haji di Tanah Suci.
Dugaan mangkir dari tugasnya sebagai petugas PIHD, Haizul Ma'arif mengaku telah lebih dahulu mengajukan permohonan tanazul agar bisa pulang kembali lebih awal ke Indonesia.
“Iya saya masih cuti haji dan sudah kembali pulang di rumah sejak Minggu lalu. Saya mengajukan tanazul dan mutasi dari Kloter (kelompok terbang) dari Semarang,” kata Gus Haiz saat dihubungi awak media, Senin 24 Juli 2023.
Sebagai informasi, tugas yang diemban Gus Haiz sebagai PIHD mendampingi ribuan jamaah haji Kabupaten Jepara memang tidak sendirian.
Ia bersama koleganya yakni Wakil Ketua DPRD Jepara, Nuruddin Amin, juga ditunjuk pemerintah dalam membimbing ibadah haji jamaah asal Kota Ukir ini.
Gus Haiz mengakui pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan sebagai petugas PIH yakni 31 Juli 2023. Ia menempuh mekanisme pengajuan tanazul haji dengan cara mutasi dari Kloter asal Semarang.
“Saya sudah menjalankan tugas sebagai pembimbing ibadah haji kepada para jamaah asal Kabupaten Jepara yang rata rata lanjut usia dengan lancar dan tidak ada masalah. Memang tidak boleh ya tanazul, kan diperbolehkan dan aturannya sudah diatur pemerintah,” kata politisi PPP.
Dengan ditunjuknya Gus Haiz dan Nurrudin Amin sebagai petugasa PIHD, tentu saja kursi Ketua DPRD Jepara dan Wakil Ketua DPRD kosong sementara waktu.
Sebagai mekanismen penggantiannya maka telah ditunjuk Maskuri dan Nur Khamid yang ditetapkan menjadi Plt Ketua dan Plt Wakil Ketua DPRD Jepara.
Masa kerja Maskuri dan Nur Khamid berlaku sejak 18 Juni sampai 31 Juli 2023.
Pengukuhan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tentang pengukuhan Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara di Gedung Serbaguna, Jumat 16 Juni 2023.
Kala itu, Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif menyampaikan, berdasarkan surat izin DPRD Kabupaten nomor 457/888 dan 457/889 perihal permohonan perjalanan luar negeri dengan alasan penting.