Mantan Karyawan BRI dan Pengusaha Gestun Ditahan, Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah

Semarang | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:58 WIB
Mantan Karyawan BRI dan Pengusaha Gestun Ditahan, Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah
Tersangka didampingi penasehat hukum tiba di Kejari Kota Semarang saat pelimpahan perkara, Selasa (17/10/2023). (Doc)

SUARA SEMARANG - Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Selasa (17/10/2023).

Dalam perkara tersebut ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Salah satunya Danika Yusmansyah mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang.

Ia disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 51 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta tersangka Yohannes Sugianto pengusaha gesek tunai yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang.

Keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam kasus ini juga ada tersangka yang melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah Seno Aji Nuswantoro, mantan karyawan BRI.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat Seno (DPO) bersama Danika pegawai Bank BRI membuat rekening atas nama korban tanpa izin.

Kemudian rekening itu digunakan untuk pengajuan mesin EDC atau gesek tunai. Mesin EDC selanjutnya diberikan kepada *Yohannes Sugianto dan Sujoko Liem* untuk digunakan transaksi jual beli di toko masing-masing.

Tersangka Ditahan

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, para tersangka tidak ditahan. Namun, selepas pelimpahan3 ini, ketiga tersangka berstatus menjadi tahanan Kejari Kota Semarang.

Cakra membenarkan penahanan tersebut. "Iya, kami tahan," ujar Rizky usai menerima pelimpahan tersangka.

Penahanan, kata dia, diperlukan agar penanganan perkara bisa berjalan lancar. Serta menghindari potensi tersangka menghilangkan barang bukti dan kabur, sebagaimana tersangka bernama Seno Aji Nuswantoro hingga kini masih buron.

Perlu diketahui, kasus pemalsuan rekening awalnya dilaporkan pemilik nama rekening Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari *Law Firm Dr Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. & Partners* yang beralamat di Jl. Erlangga raya 41B-C 
pada 4 November 2021.

Tim Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya merupakan bentuk pencurian data dan penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening.

Kasus ini terendus saat Whina mengecek status rekening miliknya di bank yang sudah 12 tahun dinonaktifkan. Saat dicek, ternyata ada dua rekening berbeda atas nama Whina yang diterbitkan oleh bank. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yakin Firli Bahuri Bakal Tersangka, Saut usai Diperiksa Polda: Kalau Gak Ditersangka-in, Sia-sia Gue ke Mari

Yakin Firli Bahuri Bakal Tersangka, Saut usai Diperiksa Polda: Kalau Gak Ditersangka-in, Sia-sia Gue ke Mari

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:37 WIB

KPK Usut Anggaran Dinas Eks Mentan SYL Lewat 2 Ajudannya

KPK Usut Anggaran Dinas Eks Mentan SYL Lewat 2 Ajudannya

News | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:04 WIB

Fernando Valente Sebut Progres Arema FC Meningkat Jelang Pekan Ke-16 BRI Liga 1

Fernando Valente Sebut Progres Arema FC Meningkat Jelang Pekan Ke-16 BRI Liga 1

Bola | Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:19 WIB

Terkini

Bridge to Terabithia: Film Fantasi Masa Kecil yang Mengajarkan Kehilangan

Bridge to Terabithia: Film Fantasi Masa Kecil yang Mengajarkan Kehilangan

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:20 WIB

Skuad AS di Piala Dunia 2026 Diumumkan, Pochettino Buat Gebrakan Coret Pemain Ini

Skuad AS di Piala Dunia 2026 Diumumkan, Pochettino Buat Gebrakan Coret Pemain Ini

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:18 WIB

Kurban yang Paling Sulit Bukan Materi, Tapi Ego Sendiri: Begini Cara Menaklukannya

Kurban yang Paling Sulit Bukan Materi, Tapi Ego Sendiri: Begini Cara Menaklukannya

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:15 WIB

Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan

Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan

Jatim | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:15 WIB

Diusir dari Tanah Sendiri: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam Karya Okky Madasari

Diusir dari Tanah Sendiri: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam Karya Okky Madasari

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil

Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:10 WIB

Eks Manchester United: Lamine Yamal Jadi Alasan Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026

Eks Manchester United: Lamine Yamal Jadi Alasan Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:09 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB

Real Madrid Terancam Kehilangan Generasi Emas, 10 Wonderkid Siap Cabut Bersama Arbeloa

Real Madrid Terancam Kehilangan Generasi Emas, 10 Wonderkid Siap Cabut Bersama Arbeloa

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:03 WIB

Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda

Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda

Bali | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:02 WIB