23 ASN di Kota Serang Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

Serang Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:38 WIB
23 ASN di Kota Serang Terdaftar Sebagai Anggota Parpol
(Ilustrasi) KPU Provinsi Banten 2019. (Suara.com/Yandhi) (suara.com)

SuaraSerang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam pelaksanaan verifikasi itu KPU Provinsi Banten menemukan adanya 23 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, Banten terdaftar sebagai anggota partai politik.

"23 ASN baru ketemu di Kota Serang di kabupaten/kota lain sampai tadi malam itu belum ada yang ketemu hanya Kota Serang saja," kata Komisioner KPU Banten Masudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Masudi juga menjelaskan, puluhan ASN yang terdaftar jadi anggota partai politik ini bukan hanya terdapat di satu partai saja. Tapi tersebar di beberapa partai politik peserta Pemilu 2024. Namun untuk sementara waktu, sejumlah partai yang ditunggangi ASN itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).


"Begitu PNS kita BMS kan yang bersangkutan supaya ada ruang klarifikasi ke parpolnya," ungkapnya.

Dalam proses verifikasi data Sipol yang diunggah oleh partai. KPU menemukan sejumlah nama yang berstatus sebagai ASN.


Meski demikian, Masudi belum bisa memastikan nama-nama tersebut dicatut atau tidak, tapi yang jelas nama tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi," ujarnya.


Masudi melanjutkan, pasca verifikasi administrasi, KPU Provinsi Banten akan melakukan verifikasi faktual ke sejumlah anggota partai politik secara rendom.

"Kalau kena sampel yang bersangkutan sendiri yang klarifikasi dengan mengisi form pengaduan bahwa dia memang anggota partai atau bukan," jelasnya.

Baca Juga: Berkah Cerai dari Sule Karir Nathalie Holscher Makin Lancar Jaya Terbaru Bawa Keluarga Naik Jet Pribadi


Wali Kota Serang Syafrudin dalam konfirmasinya mengatakan, tidak mempermasalahkan anak buahnya masuk partai politik. Sebab, ia menilai masing-masing orang memiliki hak politik termasuk ASN.

"Kan itu keinginan hati atau inisiatif sendiri tidak diperintah dan tidak melarang," terang Syafrudin.


Namun, dia menegaskan bahwa anak buahnya tersebut harus menerima konsekuensi jika sudah memilih dan berkiprah di partai politik. "Ya harus mengundurkan dirilah" tegasnya.

Sumber : SuaraBanten.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI