SuaraSerang.id - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta maaf kepada institusi kepolisian.
Ucapan permintaan maaf itu disampaikan Sambo secara langsung dihadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," kata Ferdy Sambo.
Dirinya mengaku dari lubuk hatinya yang terdalam merasa bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujarnya.
Ferdy Sambo memohon agar permintaan maafnya diterima. Dia mengatakan siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucapnya .
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," sambung Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Mengajukan Banding
Meski menyatakan mengaku bersalah dan meminta maaf, Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya secara tidak hormat.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo melanjutkan.
Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Persidangan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya Jumat dini hari.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Persidangan yang berlangsung antara pukul 09:25 WIB hingga 1:57 WIB atau sekitar pukul 16:00 WIB itu menghadirkan hingga 15 orang saksi. disebut .
Di antaranya mantan Brigjen Karopaminal Hendra Kurniawan, mantan Brigjen Karoprovos Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Sur Kombes di Jakarta Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Ketua Gakum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Kemudian dalam kasus ini juga ada tersangka yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat Maaruf.
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam
Polri, Komjen Ahmad Dofiri, sedangkan anggota komisi yang ditemui Irwasum, Kabag Propam , dan Gubernur PTIK.
Sumber ; Suara.com