Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:27 WIB
Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat
Foto Istimewa - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

SuaraCianju.id- Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik yang mengatakan itu.

Taufan menjelaskan kasus pembunuhan tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.

"Bukan pelanggaran HAM berat atau disebut sebagai state crimes. Meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata dia kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Taufan meyakini dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM. Jadi kasus ini menurut Taufan masih dalam pelanggaran HAM biasa.

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? 340 (pasal) bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime. Meskipun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.

Taufan melanjutkan, kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satunya kasus Paniai, Papua, dan kasus yang lainnya.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu misal kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," kata taufan.

Ada beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut Taufan. Ibaratnya ada sebuah pola dalam operasi hingga terjadi praktik-praktik serangan terhadap masyarakat sipil, yang melanggar hak asasi.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi. Seperti misalnya apa? Ada penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lainnya, itu terjadi diberbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim

Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:33 WIB

Jika Banding Ferdy Sambo Diterima Ini yang Harus Dilakukan Kapolri ke Presiden Jokowi

Jika Banding Ferdy Sambo Diterima Ini yang Harus Dilakukan Kapolri ke Presiden Jokowi

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:31 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Tahan Putri Candrawathi Usai Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Tahan Putri Candrawathi Usai Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:32 WIB

Terkini

Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf

Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 13:00 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:57 WIB

Muhammad Ferrari Tetap Dipanggil TC Timnas Indonesia Meski 5 Bulan Tak Main Karena Cedera

Muhammad Ferrari Tetap Dipanggil TC Timnas Indonesia Meski 5 Bulan Tak Main Karena Cedera

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 12:55 WIB

Redmi Siapkan Ponsel dengan Baterai 10.000-12.000 mAh, Pakai Teknologi Baru

Redmi Siapkan Ponsel dengan Baterai 10.000-12.000 mAh, Pakai Teknologi Baru

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 12:55 WIB

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:51 WIB

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:48 WIB

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:47 WIB

Dilema Ibu Bekerja dan Isu Daycare Nakal: Antara Bertahan, Percaya, & Cemas

Dilema Ibu Bekerja dan Isu Daycare Nakal: Antara Bertahan, Percaya, & Cemas

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 12:45 WIB

Kasus Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Wajah Belasan Orang Rusak Parah

Kasus Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Wajah Belasan Orang Rusak Parah

Riau | Rabu, 29 April 2026 | 12:44 WIB