Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Suara Cianjur

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:27 WIB
Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat
Foto Istimewa - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

SuaraCianju.id- Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik yang mengatakan itu.

Taufan menjelaskan kasus pembunuhan tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.

"Bukan pelanggaran HAM berat atau disebut sebagai state crimes. Meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata dia kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Taufan meyakini dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM. Jadi kasus ini menurut Taufan masih dalam pelanggaran HAM biasa.

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? 340 (pasal) bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime. Meskipun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.

Taufan melanjutkan, kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satunya kasus Paniai, Papua, dan kasus yang lainnya.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu misal kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," kata taufan.

Ada beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut Taufan. Ibaratnya ada sebuah pola dalam operasi hingga terjadi praktik-praktik serangan terhadap masyarakat sipil, yang melanggar hak asasi.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi. Seperti misalnya apa? Ada penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lainnya, itu terjadi diberbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," kata dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim

Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim

Cianjur | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:33 WIB

Jika Banding Ferdy Sambo Diterima Ini yang Harus Dilakukan Kapolri ke Presiden Jokowi

Jika Banding Ferdy Sambo Diterima Ini yang Harus Dilakukan Kapolri ke Presiden Jokowi

Cianjur | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:31 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Tahan Putri Candrawathi Usai Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Tahan Putri Candrawathi Usai Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Cianjur | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:32 WIB

Terkini

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:38 WIB

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:36 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

News | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:30 WIB

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

News | Senin, 14 September 2026 | 11:29 WIB

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

News | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

9 Cara agar Nasi Tahan Lama di Rice Cooker, Hindari Buka Tutup Terlalu Sering

9 Cara agar Nasi Tahan Lama di Rice Cooker, Hindari Buka Tutup Terlalu Sering

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

×