Siap-siap, Kemnaker Sedang Siapkan Bantuan Subsidi Upah

Serang | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:36 WIB
Siap-siap, Kemnaker Sedang Siapkan Bantuan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

SuaraSerang.id - Kementerian Tenaga Kerja tengah mematangkan persiapan langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Persiapan tersebut dilakukan agar BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. 

Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan persnya pada Rabu (31/8/2022). 

Menurut Menaker, saat ini Kementerian Tenaga Kerja tengah memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. BSU sendiri, menurut Ida Fauziyah, ditargetkan dapat disalurkan pada September 2022 ini. 

Beberapa persiapan yang dilakukan oleh Kemnaker di antaranya ialah penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri. 

Terkiat dengan teknis penyaluran BSU sendiri, nantinya Kemnaker akan bekerja sama dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia. 

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya. 

BSU merupakan salah satu bantuan sosial yang dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. 

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak kekuatan ekonominya.

Syarat Penerima BSU

Melansir dari situs Kemnaker, ada sejumlah syarat untuk menerima BSU ini. Pertama, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Kemudian pekerja juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

Terkait gaji/upah, maksimal gaji yang diterima pekerja ialah Rp3,5 juta. Sementara untuk pekerja yang bekerja di wilaya dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan tersebut berubah menjadi paling banyak sebesar upah minimun kabupaten/kota tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaga Daya Beli, Proses Penyaluran BSU Pada September 2022 Terus Disiapkan

Jaga Daya Beli, Proses Penyaluran BSU Pada September 2022 Terus Disiapkan

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:11 WIB

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:57 WIB

Tanda BBM Akan Naik, Pemerintah Cairkan BLT Dan BSU Dalam Minggu Ini

Tanda BBM Akan Naik, Pemerintah Cairkan BLT Dan BSU Dalam Minggu Ini

| Senin, 29 Agustus 2022 | 17:10 WIB

Terkini

BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia

BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:47 WIB

Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI

Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI

Malang | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:43 WIB

Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit

Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:40 WIB

5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan

5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:40 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026

Lampung | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:32 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100

Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ulasan Novel Periculo, Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian

Ulasan Novel Periculo, Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:15 WIB

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:04 WIB

Garudayaksa FC Dirumorkan Bakal Datangkan 2 Pemain Berlabel Timnas Indonesia

Garudayaksa FC Dirumorkan Bakal Datangkan 2 Pemain Berlabel Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:59 WIB