SuaraSerang.id - Kementerian Tenaga Kerja tengah mematangkan persiapan langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Persiapan tersebut dilakukan agar BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan persnya pada Rabu (31/8/2022).
Menurut Menaker, saat ini Kementerian Tenaga Kerja tengah memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. BSU sendiri, menurut Ida Fauziyah, ditargetkan dapat disalurkan pada September 2022 ini.
Beberapa persiapan yang dilakukan oleh Kemnaker di antaranya ialah penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Terkiat dengan teknis penyaluran BSU sendiri, nantinya Kemnaker akan bekerja sama dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.
BSU merupakan salah satu bantuan sosial yang dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak kekuatan ekonominya.
Baca Juga: Wuih, Farel Prayoga Berangkat Sekolah pakai Jet Pribadi
Syarat Penerima BSU
Melansir dari situs Kemnaker, ada sejumlah syarat untuk menerima BSU ini. Pertama, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Kemudian pekerja juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Terkait gaji/upah, maksimal gaji yang diterima pekerja ialah Rp3,5 juta. Sementara untuk pekerja yang bekerja di wilaya dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan tersebut berubah menjadi paling banyak sebesar upah minimun kabupaten/kota tersebut.