Siap-siap, Kemnaker Sedang Siapkan Bantuan Subsidi Upah

Serang

Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:36 WIB
Siap-siap, Kemnaker Sedang Siapkan Bantuan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

SuaraSerang.id - Kementerian Tenaga Kerja tengah mematangkan persiapan langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Persiapan tersebut dilakukan agar BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. 

Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan persnya pada Rabu (31/8/2022). 

Menurut Menaker, saat ini Kementerian Tenaga Kerja tengah memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. BSU sendiri, menurut Ida Fauziyah, ditargetkan dapat disalurkan pada September 2022 ini. 

Beberapa persiapan yang dilakukan oleh Kemnaker di antaranya ialah penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri. 

Terkiat dengan teknis penyaluran BSU sendiri, nantinya Kemnaker akan bekerja sama dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia. 

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya. 

BSU merupakan salah satu bantuan sosial yang dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. 

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak kekuatan ekonominya.

baca juga

Syarat Penerima BSU

Melansir dari situs Kemnaker, ada sejumlah syarat untuk menerima BSU ini. Pertama, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Kemudian pekerja juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

Terkait gaji/upah, maksimal gaji yang diterima pekerja ialah Rp3,5 juta. Sementara untuk pekerja yang bekerja di wilaya dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan tersebut berubah menjadi paling banyak sebesar upah minimun kabupaten/kota tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaga Daya Beli, Proses Penyaluran BSU Pada September 2022 Terus Disiapkan

Jaga Daya Beli, Proses Penyaluran BSU Pada September 2022 Terus Disiapkan

Metro | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:11 WIB

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Serang | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:57 WIB

Tanda BBM Akan Naik, Pemerintah Cairkan BLT Dan BSU Dalam Minggu Ini

Tanda BBM Akan Naik, Pemerintah Cairkan BLT Dan BSU Dalam Minggu Ini

Serang | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:10 WIB

Terkini

Jakarta dan Banten Masih Terpapar! Abu Anak Krakatau Terus Bergerak hingga Lampung

Jakarta dan Banten Masih Terpapar! Abu Anak Krakatau Terus Bergerak hingga Lampung

News | Senin, 07 September 2026 | 08:04 WIB

Bungkam Semarang di Final! Tim Basket Putra Surakarta Sabet Emas POPDA Jateng 2026

Bungkam Semarang di Final! Tim Basket Putra Surakarta Sabet Emas POPDA Jateng 2026

Surakarta | Senin, 07 September 2026 | 08:04 WIB

Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas

Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas

Sulsel | Senin, 07 September 2026 | 07:59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Rute Jakarta-Yogyakarta, 30 Penerbangan YIA Dibatalkan

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Rute Jakarta-Yogyakarta, 30 Penerbangan YIA Dibatalkan

Jogja | Senin, 07 September 2026 | 07:56 WIB

Lahan Kering, Harga Ambruk: Nestapa Dua Arah Petani Sayur Magetan

Lahan Kering, Harga Ambruk: Nestapa Dua Arah Petani Sayur Magetan

Jatim | Senin, 07 September 2026 | 07:52 WIB

Harga Masker Melonjak Drastis saat Erupsi Anak Gunung Krakatau! Warga Keluhkan Aksi Nakal Seller

Harga Masker Melonjak Drastis saat Erupsi Anak Gunung Krakatau! Warga Keluhkan Aksi Nakal Seller

News | Senin, 07 September 2026 | 07:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Pendidikan Tangerang, TK-SMP Wajib PJJ

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Pendidikan Tangerang, TK-SMP Wajib PJJ

Banten | Senin, 07 September 2026 | 07:44 WIB

Sibuk World Tour, BTS Diincar Jadi Line-up Coachella 2027!

Sibuk World Tour, BTS Diincar Jadi Line-up Coachella 2027!

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 07:40 WIB

Nasib Penyeberangan Merak-Bakauheni di Tengah Geliat Gunung Anak Krakatau

Nasib Penyeberangan Merak-Bakauheni di Tengah Geliat Gunung Anak Krakatau

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 07:38 WIB

Bukan Cuma Kejar Pace, ISOPLUS Run 2026 Hadirkan Pengalaman Digital di Lintasan

Bukan Cuma Kejar Pace, ISOPLUS Run 2026 Hadirkan Pengalaman Digital di Lintasan

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 07:33 WIB

×