Siap-siap, Kemnaker Sedang Siapkan Bantuan Subsidi Upah

Serang

Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:36 WIB
Siap-siap, Kemnaker Sedang Siapkan Bantuan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

SuaraSerang.id - Kementerian Tenaga Kerja tengah mematangkan persiapan langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Persiapan tersebut dilakukan agar BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. 

Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan persnya pada Rabu (31/8/2022). 

Menurut Menaker, saat ini Kementerian Tenaga Kerja tengah memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. BSU sendiri, menurut Ida Fauziyah, ditargetkan dapat disalurkan pada September 2022 ini. 

Beberapa persiapan yang dilakukan oleh Kemnaker di antaranya ialah penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri. 

Terkiat dengan teknis penyaluran BSU sendiri, nantinya Kemnaker akan bekerja sama dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia. 

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya. 

BSU merupakan salah satu bantuan sosial yang dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. 

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak kekuatan ekonominya.

baca juga

Syarat Penerima BSU

Melansir dari situs Kemnaker, ada sejumlah syarat untuk menerima BSU ini. Pertama, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Kemudian pekerja juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

Terkait gaji/upah, maksimal gaji yang diterima pekerja ialah Rp3,5 juta. Sementara untuk pekerja yang bekerja di wilaya dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan tersebut berubah menjadi paling banyak sebesar upah minimun kabupaten/kota tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaga Daya Beli, Proses Penyaluran BSU Pada September 2022 Terus Disiapkan

Jaga Daya Beli, Proses Penyaluran BSU Pada September 2022 Terus Disiapkan

Metro | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:11 WIB

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya

Serang | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:57 WIB

Tanda BBM Akan Naik, Pemerintah Cairkan BLT Dan BSU Dalam Minggu Ini

Tanda BBM Akan Naik, Pemerintah Cairkan BLT Dan BSU Dalam Minggu Ini

Serang | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:10 WIB

Terkini

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:29 WIB

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:27 WIB

Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026

Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:26 WIB

19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment

19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:25 WIB

Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:21 WIB

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:19 WIB

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif

Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:14 WIB

×