suaraserang.id - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan maut truk kontainer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Di hari Rabu. , 31 Agustus 2022.
Santunan secara simbolis diserahkan pada Kamis (9/1/2022) di aula kantor Desa Kalibru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi. “Hari ini kami memberikan santunan kepada 10 ahli waris korban yang meninggal dan secara simbolis diberikan kepada 5 ahli waris korban. Namun, kami telah mentransfer semua kompensasi ke rekening masing-masing dari 10 ahli waris yang sah," kata Dewi usai penyerahan.
Dewi mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16 Pada tahun 2017, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, biaya rumah sakit maksimum Rp 20 juta dijamin untuk 23 korban yang terluka. “Ini merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat melalui peran Jasa Raharja,” kata Dewi.
Jasa Raharja, lanjut Dewi, selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dicapai dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan akurat agar masyarakat, khususnya para korban dan ahli warisnya dapat merasakan keberadaan Jasa Raharja.
Kami sangat berduka atas tragedi ini. Untuk para korban yang masih dirawat, kami berdoa agar cepat sembuh,” kata Dewi. Pada Penyerahan Kompensasi, Direktur Operasi Dewi Aryani Suzana didampingi Kepala Divisi Pelayanan Raharja Hervanka dan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Dodi Apriansyah. Pejabat perwakilan pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Camat Medan Satria, Lurah Kalibaru,
dan pihak Kepolisian setempatjuga turut serta menghadiri kegiatan tersebut.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kota Baru, Kecamatan
Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong
hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan
roda dua di depannya.
Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami
luka. Setelah mendapat informasi perihal kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung
mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat perawatan
korban guna melakukan pendataan korban. Dengan respons yang cepat, santunan Jasa
Raharja bisa diserahkan dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
sumber ; Antara