KPU Tangerang terima aduan terkait pencatutan NIK oleh parpol

Serang

Senin, 05 September 2022 | 09:59 WIB
KPU Tangerang terima aduan terkait pencatutan NIK oleh parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang (Antara)

Suaraserang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten
menerima sebanyak tiga pengaduan masyarakat terkait dengan pencatutan nama berdasarkan
nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam
sistem informasi partai politik (Sipo) KPU.


"Kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat sebanyak tiga orang, Mereka merasa
namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," ucap Kepala Divisi Teknis pada KPU
Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja di Tangerang, Senin.

Ahmad Subarja mengatakan, bahwa dari latar belakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, mantan pawascam dan pegawai swasta yang terpampang di Sipol
dari salah satu partai.


"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik.
Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya,"
katanya.


Adapun untuk asal warga yang telah di catut itu, kata dia, tersebar di beberapa wilayah
kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Salah satunya seperti Sindang Jaya, Teluknaga
dan Sukadiri.


"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga
Sukadiri," ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, dengan adanya hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang
mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengecekan NIK
pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik


"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Dan jika
tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silahkan laporkan ke
kami," ungkap dia.


Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten
Tangerang, Zulpikar menyebutkan jika sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait
dengan pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat oleh
parpol.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian langsung meneruskannya dengan mengirim surat
Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di
salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai
dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya

klasifikasi dari parpol itu.
"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke
kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindangjaya," tuturnya.
Menurutnya, jika pencatutan NIK secara ilegal oleh salah partai politik ini masuk dalam pidana
umum. Maka, orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data
tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.


"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk
pidana umum. Jadi tidak masuk pada kategori pidana pemilu, kita tidak bisa memberikan sanksi
langsung ke partai itu," kata dia.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol

Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol

News | Minggu, 04 September 2022 | 17:53 WIB

Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU

Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU

News | Sabtu, 03 September 2022 | 20:57 WIB

Parpol yang Usung Kader Lain Lebih Baik Ganti Jadi Event Organizer Saja

Parpol yang Usung Kader Lain Lebih Baik Ganti Jadi Event Organizer Saja

News | Sabtu, 03 September 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:42 WIB

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:35 WIB

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

Jabar | Senin, 15 Juni 2026 | 23:28 WIB

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:18 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB