Ratu Atut Bebas Bersyarat, Ini Sebabnya

Serang | Suara.com

Selasa, 06 September 2022 | 13:55 WIB
Ratu Atut Bebas Bersyarat, Ini Sebabnya
Sidang vonis Ratu Atut Chosiyah, di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

SerangSuara.id - Terhitung sejak Selasa, 6 September 2022, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat. Perempuan kelahiran Serang, 60 tahun lalu ini, mulai hari ini kembali mengirup udara bebas meski ada persyaratan yang harus ia penuhi hingga 2025 mendatang. 

Pembebasan bersyarat Ratu Atut ini dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022). 

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA dengan program pembebasan bersyarat," ujar Rika. 

Sebagay syarat, Ratu Atut wajib mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Serang hingga 8 Juli 2025. 

Sebagai konsekuensi, Ratu Atut juga tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam tindak pidana apa pun, baik pelanggaran umum maupun khusus. 

Rika menyampaikan, Ratu Atut dianggap telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Prosesnya telah melalui mekanisme syarat administratif dan substantif. 

Selama menjabat sebagai Gubernur Banten, Ratu Atut sempat terjerat sejumlah kasus korupsi

Pertama, Ratu Atut terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Ratu Atut diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar. Pada 2015 Mahkamah Agung menghukum Ratu Atut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Kemudian Ratu Atut juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Ia menjadi tersangka pada 2014 dengan dugaan bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. 

Ratu Atut menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2007 hingga 2015. Sebelumnya, pada 2002 hingga 2005, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dana Bansos Rawan Boncos, Korupsi, Pungli Dan Percaloan Jadi Sorotan

Dana Bansos Rawan Boncos, Korupsi, Pungli Dan Percaloan Jadi Sorotan

| Selasa, 06 September 2022 | 08:45 WIB

Kajati Banten Terima Laporan Investigasi Korupsi Bank Banten Senilai Rp186 Miliar

Kajati Banten Terima Laporan Investigasi Korupsi Bank Banten Senilai Rp186 Miliar

| Minggu, 04 September 2022 | 08:35 WIB

Pj Gubernur Banten Apresiasi Mahasiswa Bangun Kampung Serai Wangi Kab. Tangerang

Pj Gubernur Banten Apresiasi Mahasiswa Bangun Kampung Serai Wangi Kab. Tangerang

| Minggu, 04 September 2022 | 00:14 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB