SerangSuara.id - Terhitung sejak Selasa, 6 September 2022, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat. Perempuan kelahiran Serang, 60 tahun lalu ini, mulai hari ini kembali mengirup udara bebas meski ada persyaratan yang harus ia penuhi hingga 2025 mendatang.
Pembebasan bersyarat Ratu Atut ini dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA dengan program pembebasan bersyarat," ujar Rika.
Sebagay syarat, Ratu Atut wajib mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Serang hingga 8 Juli 2025.
Sebagai konsekuensi, Ratu Atut juga tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam tindak pidana apa pun, baik pelanggaran umum maupun khusus.
Rika menyampaikan, Ratu Atut dianggap telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Prosesnya telah melalui mekanisme syarat administratif dan substantif.
Selama menjabat sebagai Gubernur Banten, Ratu Atut sempat terjerat sejumlah kasus korupsi.
Pertama, Ratu Atut terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Ratu Atut diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar. Pada 2015 Mahkamah Agung menghukum Ratu Atut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kemudian Ratu Atut juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Ia menjadi tersangka pada 2014 dengan dugaan bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran.
Baca Juga: Isu Demo, Presiden Jokowi bekerja dari Istana Kepresidenan Bogor
Ratu Atut menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2007 hingga 2015. Sebelumnya, pada 2002 hingga 2005, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.