Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo

Serang

Rabu, 07 September 2022 | 19:11 WIB
Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Suara.com/M Yasir) (Suara.com/M Yasir)

Suaraserang.id - Mabes Polri mengungkap tiga pelanggaran  yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, hingga divonis Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yakni perusakan CCTV di posko dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri  Duran Tiga.   Sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

“Satu memecahkan CCTV  di pos keamanan. Kedua, saat melakukan olah TKP, dia melakukan sesuatu yang tidak profesional," kata Dedi, Rabu (7/9/2022) di gedung TNCC Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Pelanggaran yang ketiga, Agus disebut Dedi turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didatangi Ferdy Sambo.

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, Agus telah menyatakan banding. Namun menurut Dedi hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Agus berlangsung selama 18 jam. Pelaksanaannya dimulai sejak kemarin hingga Rabu (7/9) sore tadi.

Menurut Dedi, proses persidangan berlangsung lama karena hakim KKEP terlebih dahulu mendengarkan keterangan 14 saksi. Salah satu saksinya, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang juga berstatus tersangka seperti Agus terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

"Semua saksi hadir langsung. Kecuali BJP HK (Hendra Kurniawan) secara virtual dari Mako Brimob," jelas Dedi.

Sebelum Agus, hakim KKEP telah lebih dahulu memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi PTDH lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.


Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut teseret dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Brigadir J: Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Dipecat dari Polri

Kasus Brigadir J: Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Dipecat dari Polri

Riau | Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB

Resmi! Kombes Agus Nurpatria Dipecat karena Dianggap Menghambat Proses Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Resmi! Kombes Agus Nurpatria Dipecat karena Dianggap Menghambat Proses Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Depok | Rabu, 07 September 2022 | 19:06 WIB

Refly Harun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas, Dinilai Punya Aset Besar hingga Triliunan: Sambo tetap Bisa Hidup Enak

Refly Harun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas, Dinilai Punya Aset Besar hingga Triliunan: Sambo tetap Bisa Hidup Enak

Tasikmalaya | Rabu, 07 September 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Bima Azriel dan Ayastrophiile Ungkap Perjuangan Mengejar Mimpi Lewat Film Nobody Loves Kay

Bima Azriel dan Ayastrophiile Ungkap Perjuangan Mengejar Mimpi Lewat Film Nobody Loves Kay

Video | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Serial Teach You a Lesson: Cerita Episodik yang Adiktif dan Bermakna

Ulasan Serial Teach You a Lesson: Cerita Episodik yang Adiktif dan Bermakna

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tayang 2027, Anime Bride of the Barrier Master Ungkap Staf dan Seiyuu Utama

Tayang 2027, Anime Bride of the Barrier Master Ungkap Staf dan Seiyuu Utama

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:50 WIB

Wanita Hamil Tewas Diduga Dibunuh Suami, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam

Wanita Hamil Tewas Diduga Dibunuh Suami, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:40 WIB

Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi

Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:35 WIB

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:27 WIB

Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

Kalbar | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:26 WIB

Variety Show Office Worker 3 Siap Tayang, Gong Hyo Jin Jadi Tamu Perdana

Variety Show Office Worker 3 Siap Tayang, Gong Hyo Jin Jadi Tamu Perdana

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:25 WIB

Piala Dunia 2026 dan Poin Perdana Qatar yang Sejatinya Tak Begitu Membantu Mereka di Kontestasi

Piala Dunia 2026 dan Poin Perdana Qatar yang Sejatinya Tak Begitu Membantu Mereka di Kontestasi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:18 WIB

Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim

Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim

Kaltim | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:17 WIB