Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Serang

Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra  Ajukan Banding
Julianto Eka Putra akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan (SuaraJatim: Dimas Angga)

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, tengah memasuki babak baru.  

Tak lama Julianto Eka Putra viral atas dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan, laki-laki yang akrab disapa Ko Jul itu kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (12/7/22) lalu.

Awalnya Julianto tak mengakui perilaku pelecehan seksualnya, namun nasib berkata lain, akhirnya Julianto dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. 

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Kuasa hukum JE menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Anggota tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yg menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, meskipun lebih ringan tiga tahun berdasarkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding. Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan pada putusan hakim terhadap pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut.

"Sementara itu, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Sejauh ini, Philipus belum memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung dalam seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding nantinya akan lebih baik.

baca juga

"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," jelas Philipus.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tidak bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu saja dulu putusan lengkapnya seperti apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.

Divonis 12 Tahun Penjara

Setidaknya, kini Julianto Eka Putra harus menelan pil pahit sebagai imbalan atas kasus yang diperbuatnya. Ia divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual oleh sang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. 

Oleh Hakim Ketua Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para siswinya untuk melakukan persetubuhan atau hubungan seksual secara terus-menerus. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Serang | Kamis, 08 September 2022 | 16:08 WIB

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Malang | Rabu, 07 September 2022 | 16:37 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 September 2022 | 16:36 WIB

Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...

Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...

Jatim | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:35 WIB

Terkini

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:27 WIB

Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar

Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:26 WIB

Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi

Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:21 WIB

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:18 WIB

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:15 WIB

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:14 WIB

×