Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Serang

Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra  Ajukan Banding
Julianto Eka Putra akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan (SuaraJatim: Dimas Angga)

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, tengah memasuki babak baru.  

Tak lama Julianto Eka Putra viral atas dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan, laki-laki yang akrab disapa Ko Jul itu kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (12/7/22) lalu.

Awalnya Julianto tak mengakui perilaku pelecehan seksualnya, namun nasib berkata lain, akhirnya Julianto dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. 

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Kuasa hukum JE menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Anggota tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yg menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, meskipun lebih ringan tiga tahun berdasarkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding. Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan pada putusan hakim terhadap pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut.

"Sementara itu, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Sejauh ini, Philipus belum memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung dalam seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding nantinya akan lebih baik.

"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," jelas Philipus.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tidak bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu saja dulu putusan lengkapnya seperti apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.

Divonis 12 Tahun Penjara

Setidaknya, kini Julianto Eka Putra harus menelan pil pahit sebagai imbalan atas kasus yang diperbuatnya. Ia divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual oleh sang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. 

Oleh Hakim Ketua Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para siswinya untuk melakukan persetubuhan atau hubungan seksual secara terus-menerus. 

"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Hakim Harlina.

Selain sanksi penjara selama 12 tahun itu, JE juga diwajibkan membayar restitusi pada korban berinisial SDS sebanyak Rp 44,7 juta. 

Vonis yang diberikan pada JE tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) yaitu 15 tahun. 

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa juga berdasarkan dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Serang | Kamis, 08 September 2022 | 16:08 WIB

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Malang | Rabu, 07 September 2022 | 16:37 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 September 2022 | 16:36 WIB

Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...

Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...

Jatim | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:35 WIB

Terkini

Sebut Format Baru Piala Dunia Tak Menarik, Presiden UEFA Aleksander Ceferin 'Diamuk' 13 Negara

Sebut Format Baru Piala Dunia Tak Menarik, Presiden UEFA Aleksander Ceferin 'Diamuk' 13 Negara

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 10:05 WIB

Nestapa Minyak Jelantah Hitam Pekat demi Menyelamatkan Dompet yang Sekarat

Nestapa Minyak Jelantah Hitam Pekat demi Menyelamatkan Dompet yang Sekarat

Your Say | Senin, 15 Juni 2026 | 10:00 WIB

Tren Wisata Gen Z 2026: Tak Lagi Cari Hotel Mewah, Fokus Pengalaman Lokal

Tren Wisata Gen Z 2026: Tak Lagi Cari Hotel Mewah, Fokus Pengalaman Lokal

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 09:59 WIB

Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726

Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:56 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB

Hanif Sjahbandi Bagikan Resep Sukses Jadi Pemain Profesional di Future Star Competition 2026

Hanif Sjahbandi Bagikan Resep Sukses Jadi Pemain Profesional di Future Star Competition 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 09:49 WIB

Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam

Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 09:44 WIB

Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing

Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing

Lampung | Senin, 15 Juni 2026 | 09:42 WIB

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Kabar Baik bagi Konsumen, Harga Cabai dan Ayam Turun di Awal Pekan!

Kabar Baik bagi Konsumen, Harga Cabai dan Ayam Turun di Awal Pekan!

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB