Jokowi Tanggapi Wacana Cawapres 2024

Serang | Suara.com

Sabtu, 17 September 2022 | 07:36 WIB
Jokowi Tanggapi Wacana Cawapres 2024
presidenj okowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara (Istimewa)

Presiden Joko Widodo menyebut ramainya wacana mengenai ia diusulkan menjadi calon wakil
presiden (cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya.


"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja,terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat kemaren (17/09/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu
Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah
saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul
lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap Presiden.


Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode.
Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja
menurut saya," kata Fajar Laksono. Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.


Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan
dengan pelaksanaan kewenangan MK. Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.


Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan."


Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa
jabatannya.".


Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak
akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Megawati Usul Agar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

Megawati Usul Agar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

News | Sabtu, 17 September 2022 | 03:40 WIB

Relawan Anies Yakin Program Pemerintah Akan Dilanjutkan, Jokowi Tak Perlu Jadi Cawapres

Relawan Anies Yakin Program Pemerintah Akan Dilanjutkan, Jokowi Tak Perlu Jadi Cawapres

News | Jum'at, 16 September 2022 | 22:16 WIB

Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, PKB Pede Raih 100 Kursi DPR

Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, PKB Pede Raih 100 Kursi DPR

Jakarta | Jum'at, 16 September 2022 | 21:31 WIB

Terkini

Jadwal Operasional BRI Wilayah Bali saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Jadwal Operasional BRI Wilayah Bali saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Bri | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:16 WIB

Usul Ditolak FIFA, Timnas Iran Pastikan Tampil di Piala Dunia 2026 tapi...

Usul Ditolak FIFA, Timnas Iran Pastikan Tampil di Piala Dunia 2026 tapi...

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:15 WIB

Stok BBM Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panik

Stok BBM Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panik

Sulsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:13 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Sinergi BRI dan Kemenimipas, Salurkan Ratusan Paket Sembako dalam Aksi "Jambi Peduli"

Sinergi BRI dan Kemenimipas, Salurkan Ratusan Paket Sembako dalam Aksi "Jambi Peduli"

Bri | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:07 WIB

Tinggalkan Desain Ramping, Generasi Baru Honda Supra Kini Punya Knalpot Gambot Ala Moge

Tinggalkan Desain Ramping, Generasi Baru Honda Supra Kini Punya Knalpot Gambot Ala Moge

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:05 WIB

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:00 WIB

Sinopsis Film Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Petualangan Misteri Berlatar Halloween

Sinopsis Film Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Petualangan Misteri Berlatar Halloween

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:00 WIB

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:59 WIB

BRI Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera dan Driver Ojol di Makassar

BRI Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera dan Driver Ojol di Makassar

Bri | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:55 WIB