Jokowi Tanggapi Wacana Cawapres 2024

Serang | Suara.com

Sabtu, 17 September 2022 | 07:36 WIB
Jokowi Tanggapi Wacana Cawapres 2024
presidenj okowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara (Istimewa)

Presiden Joko Widodo menyebut ramainya wacana mengenai ia diusulkan menjadi calon wakil
presiden (cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya.


"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja,terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat kemaren (17/09/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu
Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah
saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul
lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap Presiden.


Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode.
Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja
menurut saya," kata Fajar Laksono. Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.


Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan
dengan pelaksanaan kewenangan MK. Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.


Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan."


Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa
jabatannya.".


Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak
akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Megawati Usul Agar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

Megawati Usul Agar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

News | Sabtu, 17 September 2022 | 03:40 WIB

Relawan Anies Yakin Program Pemerintah Akan Dilanjutkan, Jokowi Tak Perlu Jadi Cawapres

Relawan Anies Yakin Program Pemerintah Akan Dilanjutkan, Jokowi Tak Perlu Jadi Cawapres

News | Jum'at, 16 September 2022 | 22:16 WIB

Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, PKB Pede Raih 100 Kursi DPR

Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, PKB Pede Raih 100 Kursi DPR

Jakarta | Jum'at, 16 September 2022 | 21:31 WIB

Terkini

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run

Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:08 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global

7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:07 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Harga di Bawah Rp1 Juta, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-kaleng

5 Rekomendasi Sepeda Harga di Bawah Rp1 Juta, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-kaleng

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 22:56 WIB

Hasil BRI Super League: Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin dari Jepara

Hasil BRI Super League: Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin dari Jepara

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 22:51 WIB

Kasus Dokter Myta, Polisi Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes untuk Tentukan Langkah Hukum

Kasus Dokter Myta, Polisi Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes untuk Tentukan Langkah Hukum

Sumsel | Senin, 04 Mei 2026 | 22:43 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Duel 'El Clasico' Indonesia Kembali ke Senayan: PSSI Restui Laga Persija vs Persib di GBK

Duel 'El Clasico' Indonesia Kembali ke Senayan: PSSI Restui Laga Persija vs Persib di GBK

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 22:30 WIB

Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara

Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara

Sumsel | Senin, 04 Mei 2026 | 22:22 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB