Berikut 5 Anggota Polri Geng Sambo yang Dipecat Beserta Perannya

Serang

Senin, 19 September 2022 | 16:18 WIB
Berikut 5 Anggota Polri Geng Sambo yang Dipecat Beserta Perannya
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Sidang permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH dinyatakan ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan itu sekaligus menetapkan penguatan putusan PTDH KKEP yang telah dijatuhkan sebelumnya.


Sidang banding tersebut digelar dari pukul 10.00 WIB pada Senin (19/9/2022), dengan dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.


"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo, menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Agung Budi dalam persidangan yang dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding adalah upaya aturan terakhir yang dapat diajukan oleh Ferdy Sambo atas putusan  PDTH Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (KKEP). Dia menyebutkan juga bahwa hasil akhir sidang banding bersifat final dan mengikat.


"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polisi Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).


Hasil putusan KKEP selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Mabes Polri. As SDM mempunyai waktu 5 hari untuk menyelesaikan administrasi terkait atas putusan tadi.


"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi.


5 Anggota Polisi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak 97 anggotanya sudah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 anggota diantaranya diduga sudah melakukan pelanggaran etik.


"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkap Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu. 


Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 anggota diantaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai akhirnya, penyidik tim khusus memutuskan dan menetapkan 7 anggota menjadi tersangka obstruction of justice.


Ketujuh anggota tersebut, adalah: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.


Sejauh ini dari ke 7 tersangka, empat di antaranya sudah dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, adalah Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria serta Jerry Raymond Siagian


Ferdy Sambo dipecat karena terlibat atas penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, beliau juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.


Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan hukuman PDTH karena ikut membantu Ferdy Sambo dengan menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di tempat tinggal dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penghilangan nyawa Brigadir J.


Sementara Agus melakukan 3 pelanggaran sampai akhirnya dijatuhkan hukuman PDTH. Ketiga pelanggaran tadi meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat melakukan olah TKP, dan terlibat permufakatan dengan menutupi kejahatan Ferdy Sambo.


Selain empat anggota tadi, KKEP juga menjatuhkan hukuman PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Jerry tidak profesional sewaktu menangani laporan skenario pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya sudah dihentikan Bareskrim Polisi Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Turut Buka Suara, Gatot Nurmantyo Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J

Turut Buka Suara, Gatot Nurmantyo Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J

Video | Senin, 19 September 2022 | 15:56 WIB

Batal Menyerah! Kamaruddin Simanjuntak dan Ayah Brigadir J Masih Berjuang Hadapi Sambo Gegara Sosok Ini

Batal Menyerah! Kamaruddin Simanjuntak dan Ayah Brigadir J Masih Berjuang Hadapi Sambo Gegara Sosok Ini

News | Senin, 19 September 2022 | 15:40 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya

Serang | Senin, 19 September 2022 | 15:34 WIB

Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen

Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen

News | Senin, 19 September 2022 | 15:15 WIB

Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Tercatat Sebagai Perwira Polri Terkaya

Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Tercatat Sebagai Perwira Polri Terkaya

Serang | Sabtu, 17 September 2022 | 17:35 WIB

Najwa Shihab Sindir Gaya Hedon Polisi, Kapolda Sumbar Jadi Perwira Polri Terkaya 2022

Najwa Shihab Sindir Gaya Hedon Polisi, Kapolda Sumbar Jadi Perwira Polri Terkaya 2022

Serang | Sabtu, 17 September 2022 | 15:44 WIB

Irma Hutabarat Ungkap 'Borok' Ferdy Sambo dan Daftar Dosa Petinggi Polri

Irma Hutabarat Ungkap 'Borok' Ferdy Sambo dan Daftar Dosa Petinggi Polri

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 18:09 WIB

Najwa Shihab Kritik Gaya Hedon Polisi, Nikita Mirzani Kasih Serangan Balik

Najwa Shihab Kritik Gaya Hedon Polisi, Nikita Mirzani Kasih Serangan Balik

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 14:15 WIB

Gawat! Ustadz Ini Bongkar Agenda Jahat Ferdy Sambo di Pilpres 2024

Gawat! Ustadz Ini Bongkar Agenda Jahat Ferdy Sambo di Pilpres 2024

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 05:55 WIB

Terkini

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD

Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:19 WIB

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:10 WIB

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard

Tekno | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:04 WIB

Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:00 WIB

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB

4 Pilihan Mobil 4x4 Bekas Buat Main Tanah, Harga Terjangkau Pas Buat Pehobi

4 Pilihan Mobil 4x4 Bekas Buat Main Tanah, Harga Terjangkau Pas Buat Pehobi

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:54 WIB

47 Kode Redeem FF Terbaru 13 Juni 2026: Panen 200 DM Gratis dan SG2

47 Kode Redeem FF Terbaru 13 Juni 2026: Panen 200 DM Gratis dan SG2

Tekno | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:51 WIB

Saat Homer Bertemu Nolan: Alasan 'The Odyssey' Wajib Jadi Film yang Kamu Tunggu di 2026.

Saat Homer Bertemu Nolan: Alasan 'The Odyssey' Wajib Jadi Film yang Kamu Tunggu di 2026.

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:50 WIB

3 HP AI Harga 1 Jutaan Terbaik Juni 2026, Fitur Pintar Melimpah Buat Dana Mepet

3 HP AI Harga 1 Jutaan Terbaik Juni 2026, Fitur Pintar Melimpah Buat Dana Mepet

Tekno | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:35 WIB