Berikut 5 Anggota Polri Geng Sambo yang Dipecat Beserta Perannya

Serang

Senin, 19 September 2022 | 16:18 WIB
Berikut 5 Anggota Polri Geng Sambo yang Dipecat Beserta Perannya
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Sidang permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH dinyatakan ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan itu sekaligus menetapkan penguatan putusan PTDH KKEP yang telah dijatuhkan sebelumnya.


Sidang banding tersebut digelar dari pukul 10.00 WIB pada Senin (19/9/2022), dengan dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.


"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo, menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Agung Budi dalam persidangan yang dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding adalah upaya aturan terakhir yang dapat diajukan oleh Ferdy Sambo atas putusan  PDTH Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (KKEP). Dia menyebutkan juga bahwa hasil akhir sidang banding bersifat final dan mengikat.


"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polisi Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).


Hasil putusan KKEP selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Mabes Polri. As SDM mempunyai waktu 5 hari untuk menyelesaikan administrasi terkait atas putusan tadi.


"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi.


5 Anggota Polisi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak 97 anggotanya sudah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 anggota diantaranya diduga sudah melakukan pelanggaran etik.

baca juga


"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkap Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu. 


Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 anggota diantaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai akhirnya, penyidik tim khusus memutuskan dan menetapkan 7 anggota menjadi tersangka obstruction of justice.


Ketujuh anggota tersebut, adalah: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.


Sejauh ini dari ke 7 tersangka, empat di antaranya sudah dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, adalah Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria serta Jerry Raymond Siagian


Ferdy Sambo dipecat karena terlibat atas penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, beliau juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.


Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan hukuman PDTH karena ikut membantu Ferdy Sambo dengan menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di tempat tinggal dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penghilangan nyawa Brigadir J.


Sementara Agus melakukan 3 pelanggaran sampai akhirnya dijatuhkan hukuman PDTH. Ketiga pelanggaran tadi meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat melakukan olah TKP, dan terlibat permufakatan dengan menutupi kejahatan Ferdy Sambo.


Selain empat anggota tadi, KKEP juga menjatuhkan hukuman PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Jerry tidak profesional sewaktu menangani laporan skenario pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya sudah dihentikan Bareskrim Polisi Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Turut Buka Suara, Gatot Nurmantyo Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J

Turut Buka Suara, Gatot Nurmantyo Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J

Video | Senin, 19 September 2022 | 15:56 WIB

Batal Menyerah! Kamaruddin Simanjuntak dan Ayah Brigadir J Masih Berjuang Hadapi Sambo Gegara Sosok Ini

Batal Menyerah! Kamaruddin Simanjuntak dan Ayah Brigadir J Masih Berjuang Hadapi Sambo Gegara Sosok Ini

News | Senin, 19 September 2022 | 15:40 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya

Serang | Senin, 19 September 2022 | 15:34 WIB

Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen

Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen

News | Senin, 19 September 2022 | 15:15 WIB

Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Tercatat Sebagai Perwira Polri Terkaya

Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Tercatat Sebagai Perwira Polri Terkaya

Serang | Sabtu, 17 September 2022 | 17:35 WIB

Najwa Shihab Sindir Gaya Hedon Polisi, Kapolda Sumbar Jadi Perwira Polri Terkaya 2022

Najwa Shihab Sindir Gaya Hedon Polisi, Kapolda Sumbar Jadi Perwira Polri Terkaya 2022

Serang | Sabtu, 17 September 2022 | 15:44 WIB

Irma Hutabarat Ungkap 'Borok' Ferdy Sambo dan Daftar Dosa Petinggi Polri

Irma Hutabarat Ungkap 'Borok' Ferdy Sambo dan Daftar Dosa Petinggi Polri

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 18:09 WIB

Najwa Shihab Kritik Gaya Hedon Polisi, Nikita Mirzani Kasih Serangan Balik

Najwa Shihab Kritik Gaya Hedon Polisi, Nikita Mirzani Kasih Serangan Balik

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 14:15 WIB

Gawat! Ustadz Ini Bongkar Agenda Jahat Ferdy Sambo di Pilpres 2024

Gawat! Ustadz Ini Bongkar Agenda Jahat Ferdy Sambo di Pilpres 2024

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 05:55 WIB

Terkini

Plus Minus Naik Transportasi Umum di Jakarta

Plus Minus Naik Transportasi Umum di Jakarta

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:15 WIB

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:00 WIB

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

×