Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek agar menghentikan sementara penjualan obat cair seperti sirup paracetamol atau jenis sirup lainnya, karena diduga menjadi penyebab utama kasus misterius gagal ginjal akut pada anak.
Himbauan penghentian penjualan obat cair tertulis dalam Surat Edaran (SE) No. SR.01.05/III/3461/2022, yang mengatur tentang kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus penyakit ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak-anak.
Selain itu, Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan agar menahan diri untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair. Hal itu dilakukan setelah sirup parasetamol yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus misterius gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Padahal, sirup paracetamol adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati anak yang demam, batuk, dan pilek. Namun, orang tua saat ini disarankan untuk tidak menggunakan sirup parasetamol dengan bahan-bahan ini untuk mencegah kasus gagal ginjal akut yang misterius pada anak-anak.
Menurut data yang dihimpun situs resmi Kementerian Kesehatan, kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan selama dua bulan terakhir.
Hingga 18 Oktober 2022, terdapat 206 kasus gagal ginjal akut misterius yang telah dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi oleh anak-anak berusia 1 hingga 5 tahun.
Sedangkan jumlah kematian misterius dari kasus gagal ginjal akut mencapai 99 anak. Dari jumlah itu, angka kematian pasien gagal ginjal akut misterius pada anak yang dirawat di RSCM adalah 65 persen.