DLH Serang dan Polda Banten Segel Perusahaan Ini, Kenapa?

Serang | Suara.com

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:38 WIB
DLH Serang dan Polda Banten Segel Perusahaan Ini, Kenapa?
ANTARA/Istimewa

Diduga mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Ditreskrimsus Polda Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel salah satu perusahaan  pengumpul oli bekas, Jumat (21/10/2022).

Pasalnya masyarakat sudah jengah dengan tindakan perusahaan di wilayah Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang.

Memastikan pengaduan masyasrakat atas dugaan pencemaran  lingkungan, tim DLH Kota Serang melakukan investigasi sebelum menyegel lokasi usaha pengumpul oli bekas atau B3.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi di Serang menyampaikan dari hasil temuan, perusahaan PT Raja Goedang Mas untuk sementara tidak layak beroperasi.

Hal itu kata Farachh Richi, perusahaan tersebut telah melanggar penyalahgunaan izin, termasuk pembakaran kemasan oli bekas. Aktivitas di lokasi usaha itu mencemari udara dan lingkungan di sekitar Kecamatan Serang khususnya di Sumur Pecung.

"Kami segel dan memberhentikan aktivitas usaha perusahaan tersebut," kata Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.

Penyegelan dan pemberhentian aktivitas di PT Raja Goedang Mas atas dasar rekomendasi dari pengawas DLH Serang.

Menurut hasil investigasi tim gabungan dan rekomendasi dari pengawas DLH Kota Serang, perusahaan bukan saja melakukan pencemaran udara. Melainkan berdampak pada lingkungan yakni pencemaran kontaminasi tanah.

"Kontaminasi tanah itu karena oli bekas yang berserakan di sekitar lokasi usaha, jadi memang sangat cemar," ungkap Nasirullah, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang.

Walau telah melakukan penyegelan dan memberhentikan operasi sementara di lokasi usaha, Nasirullah melanjutkan, selama proses penyegelan tim pengawas akan memantau perusahaan tersebut.

PT Raja Goedang Mas berdasarkan hasil investigasi DLH Serang, 29 Juli 2022, menyatakan perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran pencemaran tanah dan air permukaan bersumber dari limbah B3.

Kemudia, usaha pengepulan oli bekas tersebut juga telah melanggar izin usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasar temuan pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang, OPD tersebut mengirim surat rekomendasi ke tingkat provinsi, DLHK Provinsi Banten tertanggal 8 Agustus 2022.

"Kami kirim surat rekomendasi DLHK Banten untuk pemberian sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," tutur Nasirullah.

Perusahaan pengepul oli bekas tersebut baru dapat beroperasi kembali, jika sudah memenuhi perizinan, perbaikan lokasi serta membenahi tempat usaha. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR RI Borong Mobil Listrik Hyundai Ionic 5 Untuk Kampanye Ramah Lingkungan

DPR RI Borong Mobil Listrik Hyundai Ionic 5 Untuk Kampanye Ramah Lingkungan

| Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas

Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Pegadaian Bagi Tiket VIP Gratis Konser Dewa 19 di Medan, Begini Cara Mendapatkannya!

Pegadaian Bagi Tiket VIP Gratis Konser Dewa 19 di Medan, Begini Cara Mendapatkannya!

Sumut | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Kim Yoon Hye Susul Jin Ki Joo, Akan Beradu Peran di Drakor Sleeping Doctor

Kim Yoon Hye Susul Jin Ki Joo, Akan Beradu Peran di Drakor Sleeping Doctor

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 12:44 WIB

Viral Sosok Mirip Vidi Aldiano, Ternyata Egi Fazri Mantan Pacar Eva Manurung

Viral Sosok Mirip Vidi Aldiano, Ternyata Egi Fazri Mantan Pacar Eva Manurung

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 12:43 WIB

Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun

Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:42 WIB

Mengenal Karakter Musk untuk Parfum Mewah bagi Penggemar Wewangian

Mengenal Karakter Musk untuk Parfum Mewah bagi Penggemar Wewangian

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 12:41 WIB

Anxiety Tidak Berbahaya, Itu Tandanya Sistem Tubuhmu Sedang Update

Anxiety Tidak Berbahaya, Itu Tandanya Sistem Tubuhmu Sedang Update

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 12:41 WIB

Hanya Jadi Objek Foto Tapi Tak Pernah Dibantu: Rumah Nyaris Roboh Dihuni Belasan Orang di Bandung

Hanya Jadi Objek Foto Tapi Tak Pernah Dibantu: Rumah Nyaris Roboh Dihuni Belasan Orang di Bandung

Jabar | Kamis, 02 April 2026 | 12:41 WIB

Prediksi Harga Samsung Galaxy A27 Beredar, Andalkan Chipset Snapdragon

Prediksi Harga Samsung Galaxy A27 Beredar, Andalkan Chipset Snapdragon

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 12:40 WIB