Sidang Gugatan Kemenag dan Pendirian Tempat Ibadah di Kota Cilegon Deadlock

Serang

Selasa, 08 November 2022 | 08:32 WIB
Sidang Gugatan Kemenag dan Pendirian Tempat Ibadah di Kota Cilegon Deadlock
Sidang mediasi perkara gugatan Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang (Antara)

Serang, Banten - Sidang mediasi perkara gugatan Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang dengan No Perkara 151 mengalami gagal kesepakatan atau deadlock dan tidak ada hasil temu antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam sidang yang digelar di PN Serang pada Kamis (3/11) tersebut Kuasa Hukum HKBP Maranatha dan Panitia pendirian rumah ibadah sebagai tergugat dan para pihak turut tergugat meminta penggugat Ahmad Mundji yang juga merupakan Sekjend PB Al Khairiyah agar mencabut gugatan tersebut, namun penggugat secara tegas menolak dan tetap meminta perkara tersebut dilanjutkan sampai tuntas hingga keputusan yang paling tertingi sampai akhir dan inkracht.

Ahmad Munji (Penggugat) menyatakan bahwa perkara ini perlu dilanjutkan sampai tuntas dengan berbagai pertimbangan antara lain pertama, bahwa sangat jelas diduga ada persoalan dalam proses perizinan pembangunan tempat ibadah Gereja Maranatha tersebut.

Hal itu mengingat adanya berbagai dugaan manipulasi dan rekayasa informasi pada saat proses penandatanganan dukungan warga yang di persyaratkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. 

Ke dua, lanjut Munji, persyaratan diterbitkan rekomendasi dari FKUB juga diduga tidak terpenuhi sehingga secara normatif FKUB Kota Cilegon diduga pantas dan sangat tepat tidak merekomendasikanya.

Pertimbangan ke tiga yaitu menjaga kondusifitas daerah dari berbagai kegaduhan dan potensi konflik horisontal karena persoalan itu diduga syarat berbagai kepentingan seperti kepentingan membenturkan kepala daerah Kota Cilegon dengan minoritas dan pemerintah pusat yang memanfaatkan isu sara dan agama.

"Apalagi kami melihat ada dugaan grand design scenario besar dari kelompok yang tidak puas kalah pilkada," ujar Munji.

Krmudian yang ke empat kegaduhan persoalan tersebut jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi akan menciptakan iklim yang tidak kondusif, gesekan, menggangu kerukunan antar umat agama, mengganggu iklim investasi dan industri yang berdampak pada inkondusifitas ekonomi, politik, sosial dan budaya keberagaman yang damai dan teduh di Kota Cilegon.

Padahal menurut Munji Cilegon sudah teduh damai saling berdampingan dan sangat kondusif.

baca juga

Pertimbangan ke lima yaitu bahwa hal tersebut juga sangat penting bagi edukasi hukum dan bernegara di masyarakat.

"Bahwa negara kita negara hukum dan konstitusional, siapa saja masyarakat kelompok dan individu setiap warga negara boleh dan wajar melakukan upaya hukum, berjuang melalui hukum konstitusi dan hal itu patut diketahui oleh masyarakat secara luas. Pada intinya perkara lanjut," ujar Ahmad Munji sebagai pengugat. 

Sementara saat sidang mediasi berlangsung, tampak adanya persitegang antara penggugat dengan pihak turut tergugat yaitu Mantan Kepala Desa Gerem H. Nasir yang seolah tampak keberatan dirinya dilibatkan sebagai turut tergugat dalam perkata tersebut.

Atas hal tersebut Penggugat (Ahmad Munji) menyampaikan bahwa alasan M. Nasir terlibat sebagai turut tergugat karena yang bersangkutan ternyata diduga sebagai kepala Desa saat itu yang menandatangani adanya dokumen Ruislag tanah antara Pihak  PT Nusaraya Putera Mandiri  yang terletak di Desa Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon dengan Pihak HKBP Resort Serang. 

"Saya mengapresiasi sikap bijak Mediator Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Serang  hari ini yang cukup tegas dan baik dalam memediasi kami sebagai pihak yang berperkara, sikap tegasnya yakni mengeluarkan dari ruangan Mediasi pihak-pihak yang tidak terkait dengan principal agar persidangan berjalan kondusif," ungkap Munji. 

Namun sidang tersebut berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi berikutnya pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Seran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dewi Perssik Sebut Kedatangan Ibundanya ke Jakarta Ingin Temui Langsung Terlapor

Dewi Perssik Sebut Kedatangan Ibundanya ke Jakarta Ingin Temui Langsung Terlapor

Bandungbarat | Senin, 07 November 2022 | 18:56 WIB

Dipertemukan dengan Terlapor, Dewi Perssik Menangis: Ini Jadi Beban Moral Buat Saya

Dipertemukan dengan Terlapor, Dewi Perssik Menangis: Ini Jadi Beban Moral Buat Saya

Jogja | Senin, 07 November 2022 | 11:08 WIB

Dugaan Intimidasi Wali Murid di Sekolah Sleman Berakhir Mediasi, Pihak Sekolah Minta Maaf

Dugaan Intimidasi Wali Murid di Sekolah Sleman Berakhir Mediasi, Pihak Sekolah Minta Maaf

Video | Kamis, 03 November 2022 | 20:05 WIB

Terkini

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12 WIB

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:10 WIB

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:09 WIB

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:03 WIB

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen

Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga

7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:50 WIB

×