Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penyebab korban gagal ginjal, yang menyebabkan anak meninggal dunia.
Baru-baru ini penyidik mengidentifikasi dan memanggil manajemen PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) selaku industri farmasi.
Pada saat pemeriksaan polisi mendapati data sumber bahan baku, yang dibeli PT Unipharma, terutama sirop yang telah ditarik dari peredaran.
Sebab dari hasil identifikasi bahan baku obat itu mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Penyidik Tipidter Mabes Polri mencecar Direktur PT Unipharma Boedjono Muliadi sebanyak 20 pertanyaan, saat di ruang penyidik, Kamis (10/11/2022).
Selain dari bahan baku, penyidik juga menanyakan data penyuplai bahab baku, serta kandungan yang ada di dalam obat yang menyebabkan anak gagal ginjal.
"Klien saya menjelaskan kalau bahan baku tercemar dari penyuplai, akan tetapi mereka (klien-red) tidak punya bukti untuk memastikan kandungan bahan baku," kata penasihat hukum PT Unipharma, Hermansyah Hutagalung kepada wartawan.
Terkait hal itu kata Hermansyah Hutagalung, semestinya itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
![Petugas Dinas Kesehatan kota Tangerang melakukan penarikan terhadap 19.269 obat yang mengandung bahan bebahaya yang diproduksi oleh PT AFI FARMA di Gudang Farmasi Kota Tangerang, Selasa (8/11/2022). [SuaraSerang/Wawan Kurniawan]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/08/3-petugas-dinas-kesehatan-kota-tangerang-melakukan-penarikan-terhadap-19269-obat-yang-mengandung-bahan-bebahaya-yang-diproduksi-oleh-pt-afi-farma-di-gudang-farmasi-kota-tangerang-selasa-8112022.jpg)
"Kami mengungkapkan kalay bahan baku telah tercemar kandungan EG dan DEG," tutur
Baca Juga: Wanita Pemain Video Kebaya Merah Diduga Pasien Rawat Jalan RSJ Menur Surabaya
Hermansyah Hutagalung menerangkan, kliennya cuma mengungkapkan bahan baku telah tercemar kandungan EG dan DEG. Kemudian pihaknya juga memastikan kalau persoalan tersebut lebih ke bahan baku.
"Kami pastikan kasusnya di bahan baku, buka di UPI-nya (Unipharma)," kata Herman.
Kuasa hukum dari industri farmasi tersebut menuding kalau persoalan tersebut (bahan baku-red) merupakan tanggung jawab BPOM.
"Harusnya persoalan tanggung jawab BPOM sendiri, penyuplai. Kami tidak punya alat untuk mengecek EG dan DEG itu sendiri," terang Hermansyah Hutagalung.
Kata Hermansyah, agar kasus ini terang benderang, maka perlu memastikan uji laboratorium terhadap bahan baku tersebut.. Apakah memang terkandung EG dan DEG dari penyuplai.
"Jadi kami juga menerangkan semuanya di BAP kami, dan melaporkan temuan kami atas hasil laboratorium. Sekaligus bertanya laporan informasi yang masuk ke Mabes Polri," ucapnya.
Kasus ini masih penyelidikan penyidik Tipidter Mabes Polri, dan pemeriksaan Direktur PT Unipharma Boedjono Muliadi baru sebatas saksi.
"Kami masih statusnya lidik, masih saksi," ungkapnya.
Selain memeriksa dan mengembangkan kasus PT Unipharma terhadap obat yang berdampak pada kasus gagal ginjal akut. Penyidik juga mendalami kasus PT AFI Farma.
Pemeriksaan tersebut setelah dari sumber obat tercantum label perusahaan farmasi tersebut, seperti laporan Antaracom. Pada obat sirop itu diduga mengandung zat yang memicu penyakit gagal ginjal.
Bareskrim juga melakukan pendalaman terhadap perusahaan penyuplai bahan baku ke PT Unipharma, antara lain PT LS, PT BA, dan PT MSAK.
Kemudian penyuplai bahan baku kepada PT AFI Farma yakni PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.