Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Lucu Aja

Serang

Senin, 14 November 2022 | 19:36 WIB
Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Lucu Aja
Adiyoga Priyambodo/Suara.com

Nikita Mirzani hanya tertawa ketika ditanya tentang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terdakwa.

Niki disebut-sebut melakukan tindak pidana kejahatan karena mengungkap wajah Dito Mahendra saat live streaming Instagram.

"Lucu aja," kata Nikita Mirzani usai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani kemudian menolak berkomentar lebih lanjut tentang materi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang hari ini. 

"Ya kan, kalian udah denger sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menilai kerugian materiil yang dituduhkan Dito Mahendra harus dikaji ulang.

"Dakwaannya itu luar biasa. Sehingga saya pun tadi sempat bertanya kembali adanya kerugian Rp 17,5 Juta hingga membuat kehebohan dalam kasus ini,” kata Fahmi Bachmid.

“Saya nggak tahu bagaimana menghitung kerugian Rp 17,5 juta,” lanjutnya.

Tapi di sisi lain Fahmi Bachmid juga mengapresiasi tudingan dakwaan jaksa yang secara gamblang menyatakan bahwa Nikita Mirzani hanya menyatakan opini tentang Dito Mahendra.

baca juga

"Yang lain sudah jelas, Nikita tidak ada niat dan itu tadi sudah dijelaskan. Jaksa dengan gentle membenarkan bahwa Niki hanya memposting, Niki hanya menghimbau. Itu terbukti dari dakwaannya," tambah Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid, yang mewakili Nikita Mirzani, yakin keberatan yang diajukan artis itu di persidangan dua minggu lagi akan dipertimbangkan hakim.

"Jika memang semua dakwaan dibenarkan, lalu kenapa perkara ini harus disidangkan? apa yang dipaksakan oleh perkara dalam kasus ini?" ujar Fahmi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra oleh Nikita.

Hasil pengembangan laporan Dito Mahendra kepada Polres Serang Kota, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2, UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022). (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Nikita Mirzani dikenai pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. Pertama, Nikita Mirzani dituduh menggunakan sarana elektronik untuk memfitnah Dito Mahendra sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta bagi yang bersangkutan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Imbas banjir Tol Jakarta-Merak, Jasa Marga Bakal Bangun Tanggul Beton

Imbas banjir Tol Jakarta-Merak, Jasa Marga Bakal Bangun Tanggul Beton

Serang | Senin, 14 November 2022 | 18:21 WIB

Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Foto | Senin, 14 November 2022 | 15:12 WIB

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

Selebtek | Senin, 14 November 2022 | 14:41 WIB

Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga

Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga

Serang | Kamis, 10 November 2022 | 01:08 WIB

Kesaksian Dewi Perssik Menangis Iba saat Bertemu dengan Pelaku yang Menyebutnya Lonte

Kesaksian Dewi Perssik Menangis Iba saat Bertemu dengan Pelaku yang Menyebutnya Lonte

Serang | Sabtu, 05 November 2022 | 22:29 WIB

Atta Halilintar Dipolisikan, Diduga Terima 2,2 miliar Aliran Dana Robot Trading Net89

Atta Halilintar Dipolisikan, Diduga Terima 2,2 miliar Aliran Dana Robot Trading Net89

Serang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:23 WIB

Nelayan Perairan Selat Sunda Dihimbau Waspada Gelombang Tinggi

Nelayan Perairan Selat Sunda Dihimbau Waspada Gelombang Tinggi

Serang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:05 WIB

Kejari Serang Diamuk Nikita Mirzani, Tak Terima Ditahan Karena Proses Kasus Mandek

Kejari Serang Diamuk Nikita Mirzani, Tak Terima Ditahan Karena Proses Kasus Mandek

Serang | Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:31 WIB

Nikita Mirzani Masuk Rutan Serang, Buntut Laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani Masuk Rutan Serang, Buntut Laporan Dito Mahendra

Serang | Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:07 WIB

Terkini

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:00 WIB

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:45 WIB

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:40 WIB

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:31 WIB

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:24 WIB

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:23 WIB

Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026

Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:22 WIB

×