Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Lucu Aja

Serang | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 19:36 WIB
Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Lucu Aja
Adiyoga Priyambodo/Suara.com

Nikita Mirzani hanya tertawa ketika ditanya tentang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terdakwa.

Niki disebut-sebut melakukan tindak pidana kejahatan karena mengungkap wajah Dito Mahendra saat live streaming Instagram.

"Lucu aja," kata Nikita Mirzani usai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani kemudian menolak berkomentar lebih lanjut tentang materi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang hari ini. 

"Ya kan, kalian udah denger sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menilai kerugian materiil yang dituduhkan Dito Mahendra harus dikaji ulang.

"Dakwaannya itu luar biasa. Sehingga saya pun tadi sempat bertanya kembali adanya kerugian Rp 17,5 Juta hingga membuat kehebohan dalam kasus ini,” kata Fahmi Bachmid.

“Saya nggak tahu bagaimana menghitung kerugian Rp 17,5 juta,” lanjutnya.

Tapi di sisi lain Fahmi Bachmid juga mengapresiasi tudingan dakwaan jaksa yang secara gamblang menyatakan bahwa Nikita Mirzani hanya menyatakan opini tentang Dito Mahendra.

"Yang lain sudah jelas, Nikita tidak ada niat dan itu tadi sudah dijelaskan. Jaksa dengan gentle membenarkan bahwa Niki hanya memposting, Niki hanya menghimbau. Itu terbukti dari dakwaannya," tambah Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid, yang mewakili Nikita Mirzani, yakin keberatan yang diajukan artis itu di persidangan dua minggu lagi akan dipertimbangkan hakim.

"Jika memang semua dakwaan dibenarkan, lalu kenapa perkara ini harus disidangkan? apa yang dipaksakan oleh perkara dalam kasus ini?" ujar Fahmi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra oleh Nikita.

Hasil pengembangan laporan Dito Mahendra kepada Polres Serang Kota, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2, UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022). (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Nikita Mirzani dikenai pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. Pertama, Nikita Mirzani dituduh menggunakan sarana elektronik untuk memfitnah Dito Mahendra sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta bagi yang bersangkutan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Imbas banjir Tol Jakarta-Merak, Jasa Marga Bakal Bangun Tanggul Beton

Imbas banjir Tol Jakarta-Merak, Jasa Marga Bakal Bangun Tanggul Beton

| Senin, 14 November 2022 | 18:21 WIB

Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Foto | Senin, 14 November 2022 | 15:12 WIB

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

| Senin, 14 November 2022 | 14:41 WIB

Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga

Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga

| Kamis, 10 November 2022 | 01:08 WIB

Kesaksian Dewi Perssik Menangis Iba saat Bertemu dengan Pelaku yang Menyebutnya Lonte

Kesaksian Dewi Perssik Menangis Iba saat Bertemu dengan Pelaku yang Menyebutnya Lonte

| Sabtu, 05 November 2022 | 22:29 WIB

Atta Halilintar Dipolisikan, Diduga Terima 2,2 miliar Aliran Dana Robot Trading Net89

Atta Halilintar Dipolisikan, Diduga Terima 2,2 miliar Aliran Dana Robot Trading Net89

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:23 WIB

Nelayan Perairan Selat Sunda Dihimbau Waspada Gelombang Tinggi

Nelayan Perairan Selat Sunda Dihimbau Waspada Gelombang Tinggi

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:05 WIB

Kejari Serang Diamuk Nikita Mirzani, Tak Terima Ditahan Karena Proses Kasus Mandek

Kejari Serang Diamuk Nikita Mirzani, Tak Terima Ditahan Karena Proses Kasus Mandek

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:31 WIB

Nikita Mirzani Masuk Rutan Serang, Buntut Laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani Masuk Rutan Serang, Buntut Laporan Dito Mahendra

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:07 WIB

Terkini

Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia

Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:23 WIB

Berapa Tarif Green SM yang Tertemper KRL di Bekasi?

Berapa Tarif Green SM yang Tertemper KRL di Bekasi?

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 10:22 WIB

Pilihan Mobil Bekas Satset Pengganti KRL, Irit BBM Untuk Harian

Pilihan Mobil Bekas Satset Pengganti KRL, Irit BBM Untuk Harian

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 10:22 WIB

Imigrasi Sabang Deportasi 4 WNA karena Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Sabang Deportasi 4 WNA karena Langgar Izin Tinggal

Sumut | Kamis, 30 April 2026 | 10:22 WIB

Anak Meninggal, Ambulans Bayar: Cerita Sedih Ibu di Samarinda yang Dilanda Kesulitan Ekonomi

Anak Meninggal, Ambulans Bayar: Cerita Sedih Ibu di Samarinda yang Dilanda Kesulitan Ekonomi

Kaltim | Kamis, 30 April 2026 | 10:21 WIB

Erin Mantan Andre Taulany Resmi Polisikan Akun Threads yang Tuding Dirinya Aniaya ART

Erin Mantan Andre Taulany Resmi Polisikan Akun Threads yang Tuding Dirinya Aniaya ART

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 10:21 WIB

Sehari Dipasang Langsung Jebol, Portal Pembatas Ketinggian Ngaliyan Tuai Kritik Warga Semarang

Sehari Dipasang Langsung Jebol, Portal Pembatas Ketinggian Ngaliyan Tuai Kritik Warga Semarang

Jawa Tengah | Kamis, 30 April 2026 | 10:19 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Berhenti di Stasiun Mana Saja?

KA Argo Bromo Anggrek Berhenti di Stasiun Mana Saja?

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 10:16 WIB

Bus Haji Probolinggo Seruduk Rombongan Bekasi, Satu Jemaah Masih Berjuang di RS Al-Hayat

Bus Haji Probolinggo Seruduk Rombongan Bekasi, Satu Jemaah Masih Berjuang di RS Al-Hayat

Jatim | Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB