Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA melaporkan komedian itu bersama Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, Sasongko Wijanarko alias Saswi.
Menurut AMPERA, ketiganya melanggar UU ITE dengan unsur dugaan penistaan agama.
Syahrul Rizal, perwakilan AMPERA kepada jurnalis saat di Polda Metro Jaya menjelaskan, kalau terdapat ucapan dari Budi Dalton keluar kalimat minuman alkohol minuman Rasulullah.
Maka dari ucapan itu sambung Syahrul Rizal, ketiganya merupakan terduga penistaan agama. "Dalam undang-undang itu tertuang Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP, sebagai pasal yang mereka langgar," tukuk Syahrul Rizal. [*]