serang

Paksa Venna Melinda Ngeseks, Ferry Irawan Terancam 12 Tahun Dibui

Serang Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2023 | 19:45 WIB
Paksa Venna Melinda Ngeseks, Ferry Irawan Terancam 12 Tahun Dibui
Ferry Irawan Ditahan Kasus KDRT Venna Melinda (ANTARA/Willi Irawan)

Fery Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Venna Melinda sebagai korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan kalau Ferry Irawan dijerat pasal berlapis.

"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Hotman juga menambahkan bahwa Ferry bisa saja dijerat dengan undang-undang yang baru disahkan yakni, UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu diduga karena Ferry memaksa sang istri untuk melakukan hubungan seksual.

"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hotman.

Atas kasus itulah pengacara nyentrik ini mengingatkan suami istri untuk lebih berhati-hati dan tidak memaksa pasangannya saat ingin berhubungan badan.

"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," ujar Hotman.

Sembari kelakar Hotman memberikan tips agar pasangan mau untuk diajak berhubungan intim.

"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata dia lagi

Baca Juga: Siapa yang Berhak Memilih Ketum PSSI di KLB Maret 2023?

Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan suami barunya Ferry Irawan ke Polres Kediri pada 8 Januari lalu terkait dugaan KDRT. Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelumnya dilaporkan cekcok disebuah kamar hotel kota tersebut.

Kemudian laporan KDRT Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2022 dan telah ditahan di Polda Jawa Timur pada 16 Januari 2022 kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI