Fery Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Venna Melinda sebagai korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan kalau Ferry Irawan dijerat pasal berlapis.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Hotman juga menambahkan bahwa Ferry bisa saja dijerat dengan undang-undang yang baru disahkan yakni, UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu diduga karena Ferry memaksa sang istri untuk melakukan hubungan seksual.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Atas kasus itulah pengacara nyentrik ini mengingatkan suami istri untuk lebih berhati-hati dan tidak memaksa pasangannya saat ingin berhubungan badan.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Sembari kelakar Hotman memberikan tips agar pasangan mau untuk diajak berhubungan intim.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata dia lagi
Baca Juga: Siapa yang Berhak Memilih Ketum PSSI di KLB Maret 2023?
Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan suami barunya Ferry Irawan ke Polres Kediri pada 8 Januari lalu terkait dugaan KDRT. Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelumnya dilaporkan cekcok disebuah kamar hotel kota tersebut.
Kemudian laporan KDRT Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2022 dan telah ditahan di Polda Jawa Timur pada 16 Januari 2022 kemarin.