[NGERI] Bekas Presiden ACT Cuma Dihukum 3 Tahun Usai Sikat Uang Bantuan Korban Lion Air 2018, Alasan Hakim Mengejutkan

Serang

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:30 WIB
[NGERI] Bekas Presiden ACT Cuma Dihukum 3 Tahun Usai Sikat Uang Bantuan Korban Lion Air 2018, Alasan Hakim Mengejutkan
Ibnu Khajar, Presiden ACT Yang Gantikan Ahyudin (act.id)

Usai sikat ratusan miliar dana korban Lion Air, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Selasa (24/1/2023).

Vonis hukuman tiga tahun penjara terhadapnya karena terbukti bersalah menyikat dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018.

Dana korban Lion Air tersebut senilai Rp 117 miliar, terdakwa Ibnu Khajar terlibat dan sempat mencicip dana untuk keluarga korban pesawat Lion Air tersebut.

"Hukuman terdakwa dengan penjara tiga tahun," tegas Hakim Ketua Hariyadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Vonis hukuman 3 tahun penjara terhadap bekas bos ACT Ibnu Khajar karena telah menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang mana Ibnu Khajar diganjar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Presiden ACT Ahyudin divonis penjara 3,5 tahun [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Presiden ACT Ahyudin divonis penjara 3,5 tahun (sumber: Suara.com/Rakha Arlyanto)

Hukuman terhadap terdakwa penggelapan uang buat keluarga korban pesawat Lion Air 2018 dianggap ringan, karena alasan tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Ia punya tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Hariyadi.

Sementara hal memberatkan yakni memicu kerugian termasuk bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

baca juga

Vonis hukuman terhadap bekas Presiden ACT usai sikat ratusan miliar dana korban Lion Air 2018 lebuh rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 27  Desember 2022.

JPU melayangkan hukuman terhadap terdakwa mantan bos atau Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain empat tahun penjara.

Saat dalam persidangan JPU mengatakan kalau ketiga terdakwa penggelapan dana korban Lion Air bersalah. Karena menggelapkan uang bansos BCIF senilai Rp 117 miliar.

Sementara BCIF menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air 2018.

Adapun ACT cuma menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503, dan sisanya dipakai tanpa ketentuan kesepakatan bersama Boeing.

Kasus yang menjerat bekas Presiden ACT itu berkemungkinan banding. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK  Khawatir

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir

Serang | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB

Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Pecah Usai Dituntut 12 tahun Penjara

Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Pecah Usai Dituntut 12 tahun Penjara

Serang | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:51 WIB

Diopname, Dokter KPK kirim Lukas Enembe Kembali Dirawat ke RSPAD

Diopname, Dokter KPK kirim Lukas Enembe Kembali Dirawat ke RSPAD

Serang | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:51 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×