Ini Parah Ini! Pria Limapuluh Kota Sumbar Rudapaksa Anak Kecil 10 Kali

Serang

Selasa, 14 Februari 2023 | 17:44 WIB
Ini Parah Ini! Pria Limapuluh Kota Sumbar Rudapaksa Anak Kecil 10 Kali
RD, warga Limapuluh Kota Sumatera Barat pelaku rudapaksa anak di bawah umur 10 kali. (Dokumen Satreskrim Polres Limapuluh Kota)

Seorang pria berusia 23 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) rudapaksa anak kecil sebanyak 10 kali.

Perbuatan RD, warga Limapuluh Kota ini parah ini, apalagi korban masih di bawah umur, dan merupakan tetangga rumahnya.

Korban berdasarkan data Polres Limapuluh Kota masih berusia 8 tahun. Tidak berapa lama atas laporan korban, polisi berpakaian preman dan lengkap menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur itu.

Polisi dengan modal surat LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar membekuk RD, 23 tahun sekira 2 Februari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo kepada saat dihubungi dari Jakarta di Sumbar, Selasa (14/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Dari keterangan AKP Elvis Susilo kepada jurnalis Suara Serang, pihaknya memeriksa lebih lanjut RD, terduga pelaku rudapaksa anak bawah umur berusia 8 tahun.

Katanya, pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri sekira Desember 2022 silam.

"Ia kami tangkap berdasarkan laporan yang telah kami terima, dan sudah kami masukan dalam sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo.

ilustrasi
ilustrasi (sumber:)

Ingat! Ini Hukuman Bagi Pelaku Rudapaksa dan Perlindungan Anak

Kasus ini sedang dalam penanganan Unit PPA serta Satreskrim dan juga lembaga terkait.

baca juga

"Kami sedang berupaya memulihkan psikologi korban dengan melibatkan pihak termasuk kepolisian di Polres Limapuluh Kota," ungkap Elvis Susilo.

Melansir dari Undang-Undang Perlindungan Anak, termaktun dalam Pasal 81, yang memuat hukuman bagi pelaku rudapaksa terancam hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar.

Sementara perlindungan terhadap anak telah diatur negara dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Yang memuat beberapa poin, antara lain:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rampok dan Perkosa Cewek Lalu Dibuang ke Tol Janger, BP Ternyata Residivis

Rampok dan Perkosa Cewek Lalu Dibuang ke Tol Janger, BP Ternyata Residivis

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:24 WIB

Terkuak Motif BR Perkosa Wanita Muda Lalu Dibuang di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang, Polisi: Mau Ambil Barang Korban

Terkuak Motif BR Perkosa Wanita Muda Lalu Dibuang di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang, Polisi: Mau Ambil Barang Korban

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:54 WIB

Terungkap! Seorang Wanita yang Dibuang di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang Korban Pemerkosaan

Terungkap! Seorang Wanita yang Dibuang di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang Korban Pemerkosaan

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:24 WIB

Terkini

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

News | Senin, 14 September 2026 | 19:49 WIB

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:48 WIB

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:47 WIB

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

×