Ini Parah Ini! Pria Limapuluh Kota Sumbar Rudapaksa Anak Kecil 10 Kali

Serang

Selasa, 14 Februari 2023 | 17:44 WIB
Ini Parah Ini! Pria Limapuluh Kota Sumbar Rudapaksa Anak Kecil 10 Kali
RD, warga Limapuluh Kota Sumatera Barat pelaku rudapaksa anak di bawah umur 10 kali. (Dokumen Satreskrim Polres Limapuluh Kota)

Seorang pria berusia 23 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) rudapaksa anak kecil sebanyak 10 kali.

Perbuatan RD, warga Limapuluh Kota ini parah ini, apalagi korban masih di bawah umur, dan merupakan tetangga rumahnya.

Korban berdasarkan data Polres Limapuluh Kota masih berusia 8 tahun. Tidak berapa lama atas laporan korban, polisi berpakaian preman dan lengkap menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur itu.

Polisi dengan modal surat LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar membekuk RD, 23 tahun sekira 2 Februari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo kepada saat dihubungi dari Jakarta di Sumbar, Selasa (14/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Dari keterangan AKP Elvis Susilo kepada jurnalis Suara Serang, pihaknya memeriksa lebih lanjut RD, terduga pelaku rudapaksa anak bawah umur berusia 8 tahun.

Katanya, pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri sekira Desember 2022 silam.

"Ia kami tangkap berdasarkan laporan yang telah kami terima, dan sudah kami masukan dalam sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo.

ilustrasi
ilustrasi (sumber:)

Ingat! Ini Hukuman Bagi Pelaku Rudapaksa dan Perlindungan Anak

Kasus ini sedang dalam penanganan Unit PPA serta Satreskrim dan juga lembaga terkait.

"Kami sedang berupaya memulihkan psikologi korban dengan melibatkan pihak termasuk kepolisian di Polres Limapuluh Kota," ungkap Elvis Susilo.

Melansir dari Undang-Undang Perlindungan Anak, termaktun dalam Pasal 81, yang memuat hukuman bagi pelaku rudapaksa terancam hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar.

Sementara perlindungan terhadap anak telah diatur negara dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Yang memuat beberapa poin, antara lain:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rampok dan Perkosa Cewek Lalu Dibuang ke Tol Janger, BP Ternyata Residivis

Rampok dan Perkosa Cewek Lalu Dibuang ke Tol Janger, BP Ternyata Residivis

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:24 WIB

Terkuak Motif BR Perkosa Wanita Muda Lalu Dibuang di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang, Polisi: Mau Ambil Barang Korban

Terkuak Motif BR Perkosa Wanita Muda Lalu Dibuang di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang, Polisi: Mau Ambil Barang Korban

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:54 WIB

Terungkap! Seorang Wanita yang Dibuang di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang Korban Pemerkosaan

Terungkap! Seorang Wanita yang Dibuang di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang Korban Pemerkosaan

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:24 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Purbaya Pede Tak Semua Warga Pindah ke Pertalite

Harga BBM Naik, Purbaya Pede Tak Semua Warga Pindah ke Pertalite

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:35 WIB

Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini

Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini

Sulsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:30 WIB

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Jangan Buru-buru Beli Baru

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Jangan Buru-buru Beli Baru

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:30 WIB

KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!

KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:29 WIB

Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal

Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:25 WIB

LIVE REPORT: BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

LIVE REPORT: BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Video | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:24 WIB

Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu

Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:17 WIB

Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel

Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:16 WIB

Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak

Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:15 WIB

5 Serum Tranexamic Acid untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat

5 Serum Tranexamic Acid untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:15 WIB