Ini Parah Ini! Pria Limapuluh Kota Sumbar Rudapaksa Anak Kecil 10 Kali

Serang Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 17:44 WIB
Ini Parah Ini! Pria Limapuluh Kota Sumbar Rudapaksa Anak Kecil 10 Kali
RD, warga Limapuluh Kota Sumatera Barat pelaku rudapaksa anak di bawah umur 10 kali. (Dokumen Satreskrim Polres Limapuluh Kota)

Seorang pria berusia 23 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) rudapaksa anak kecil sebanyak 10 kali.

Perbuatan RD, warga Limapuluh Kota ini parah ini, apalagi korban masih di bawah umur, dan merupakan tetangga rumahnya.

Korban berdasarkan data Polres Limapuluh Kota masih berusia 8 tahun. Tidak berapa lama atas laporan korban, polisi berpakaian preman dan lengkap menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur itu.

Polisi dengan modal surat LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar membekuk RD, 23 tahun sekira 2 Februari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo kepada saat dihubungi dari Jakarta di Sumbar, Selasa (14/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Dari keterangan AKP Elvis Susilo kepada jurnalis Suara Serang, pihaknya memeriksa lebih lanjut RD, terduga pelaku rudapaksa anak bawah umur berusia 8 tahun.

Katanya, pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri sekira Desember 2022 silam.

"Ia kami tangkap berdasarkan laporan yang telah kami terima, dan sudah kami masukan dalam sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo.

ilustrasi
ilustrasi (sumber:)

Ingat! Ini Hukuman Bagi Pelaku Rudapaksa dan Perlindungan Anak

Kasus ini sedang dalam penanganan Unit PPA serta Satreskrim dan juga lembaga terkait.

Baca Juga: PSM Makassar Melesat ke Puncak Klasemen Liga 1 Usai Taklukkan Persib Bandung

"Kami sedang berupaya memulihkan psikologi korban dengan melibatkan pihak termasuk kepolisian di Polres Limapuluh Kota," ungkap Elvis Susilo.

Melansir dari Undang-Undang Perlindungan Anak, termaktun dalam Pasal 81, yang memuat hukuman bagi pelaku rudapaksa terancam hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar.

Sementara perlindungan terhadap anak telah diatur negara dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Yang memuat beberapa poin, antara lain:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI