Apakah hukuman mati bisa banding berikut pengertian dalam kacamata hukum. Seperti kita ketahui bahwa vonis hukuman mati baru saja dijatuhkan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, pecatan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen Pol Kadiv Propam Polri.
Sambo divonis hukuman mati karena terlibat dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J atau pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, hakim ketu Wahyu Iman Santoso memberi membacakan putusan, Senin (13/2/2023).
Lalu apa pengertian arti vonis hukuman mati?
Melansir dari berbagai sumber tertuang bahwa hukuman mati adalah sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat sosial dari penjahat.
Pidana mati digunakan sebagai upaya terakhir dan hanya bagi mereka yang tidak dapat dilanjutkan dan dianggap sangat membahayakan kehidupan masyarakat luas.
![vonis hukuman mati [canva/tanharimage]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/17/1-hukuman-mati.jpg)
Ketentuan Pelaksanaan Vonis Hukuman Mati:
1. 24 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati, kejaksaan atau jaksa memberitahu pelaku sebanyak 3 kali bahwa pelaku memiliki sesuatu untuk dikatakan, dan jaksa akan menerimanya.
2. Jika pelaku hamil, maka eksekusi harus ditunda sampai setelah melahirkan.
3. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dalam wilayah hukum pengadilan tingkat pertama.
4. Penanggung jawab pelaksanaannya merupakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, baik itu pengadilan tingkat pertama di daerah terjadinya perkara.
5. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak polisi yang dipimpin oleh anggota polisi berpangkat tinggi atau perwira tinggi.
6. Eksekusi hukuman mati tidak boleh di depan umum atau dipublikasikan media.
8. Penguburan jenazah diserahkan kepada anggota keluarga.
9. Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, kejaksaan yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati dan melampirkan salinan putusan.
Walau demikian, menjatuhkan vonis hukuman mati harus memperhatikan dan atau mempertimbangkan sisi perspektif hak asasi manusia, hak dari pelaku dan hak dari korban.