Arti Vonis Hukuman Mati, Lengkap Pengertian Ketentuan dan Banding

Serang | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:51 WIB
Arti Vonis Hukuman Mati, Lengkap Pengertian Ketentuan dan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Apakah hukuman mati bisa banding berikut pengertian dalam kacamata hukum. Seperti kita ketahui bahwa vonis hukuman mati baru saja dijatuhkan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, pecatan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen Pol Kadiv Propam Polri.

Sambo divonis hukuman mati karena terlibat dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J atau pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, hakim ketu Wahyu Iman Santoso memberi membacakan putusan, Senin (13/2/2023).

Lalu apa pengertian arti vonis hukuman mati?

Melansir dari berbagai sumber tertuang bahwa hukuman mati adalah sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat sosial dari penjahat.

Pidana mati digunakan sebagai upaya terakhir dan hanya bagi mereka yang tidak dapat dilanjutkan dan dianggap sangat membahayakan kehidupan masyarakat luas.

vonis hukuman mati [canva/tanharimage]
vonis hukuman mati (sumber: canva/tanharimage)

Ketentuan Pelaksanaan Vonis Hukuman Mati:

1. 24 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati, kejaksaan atau jaksa memberitahu pelaku sebanyak 3 kali bahwa pelaku memiliki sesuatu untuk dikatakan, dan jaksa akan menerimanya.

2. Jika pelaku hamil, maka eksekusi harus ditunda sampai setelah melahirkan.

3. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dalam wilayah hukum pengadilan tingkat pertama.

4. Penanggung jawab pelaksanaannya merupakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, baik itu pengadilan tingkat pertama di daerah terjadinya perkara.

5. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak polisi yang dipimpin oleh anggota polisi berpangkat tinggi atau perwira tinggi.

6. Eksekusi hukuman mati tidak boleh di depan umum atau dipublikasikan media.

8. Penguburan jenazah diserahkan kepada anggota keluarga.

9. Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, kejaksaan yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati dan melampirkan salinan putusan.

Walau demikian, menjatuhkan vonis hukuman mati harus memperhatikan dan atau mempertimbangkan sisi perspektif hak asasi manusia, hak dari pelaku dan hak dari korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bolehkah? Berikut Pengertian

Ogah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bolehkah? Berikut Pengertian

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:44 WIB

Sembari Nikmati Pijatan di Kepala, Nikita Mirzani Teriak Begini Soal Vonis Sambo

Sembari Nikmati Pijatan di Kepala, Nikita Mirzani Teriak Begini Soal Vonis Sambo

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 05:23 WIB

Terdakwa Penembak Brigadir J, Bharada E Kembali Jadi Brimob? Vonis Rendah dari Majikan Sambo dan Putri Candrawathi

Terdakwa Penembak Brigadir J, Bharada E Kembali Jadi Brimob? Vonis Rendah dari Majikan Sambo dan Putri Candrawathi

| Kamis, 16 Februari 2023 | 22:42 WIB

Terkini

Antisipasi Krisis Pangan, Sarif Abdillah Minta Pemda Segera Bergerak Sebelum Kemarau Puncak

Antisipasi Krisis Pangan, Sarif Abdillah Minta Pemda Segera Bergerak Sebelum Kemarau Puncak

Jawa Tengah | Rabu, 08 April 2026 | 16:27 WIB

GTA 6 Diprediksi Mengadopsi Fitur Terbaik dari Red Dead Redemption 2

GTA 6 Diprediksi Mengadopsi Fitur Terbaik dari Red Dead Redemption 2

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 16:27 WIB

Seperti Promo Belanja, Ibu Paruh Baya Ajak Masyarakat Daftar Gugat Cerai: Buruan Kuota Masih Banyak

Seperti Promo Belanja, Ibu Paruh Baya Ajak Masyarakat Daftar Gugat Cerai: Buruan Kuota Masih Banyak

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 16:25 WIB

Membaca Ulang Burung-Burung Manyar: Apakah Kita Sudah Benar-Benar Merdeka?

Membaca Ulang Burung-Burung Manyar: Apakah Kita Sudah Benar-Benar Merdeka?

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 16:25 WIB

Membaca Mei Merah 1998: Suara Arwah yang Menuntut Ingatan Sejarah

Membaca Mei Merah 1998: Suara Arwah yang Menuntut Ingatan Sejarah

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 16:25 WIB

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:23 WIB

Titik Terang Skandal Paspoortgate, KNVB Tidak Sanksi Dean James dan Go Ahead Eagles

Titik Terang Skandal Paspoortgate, KNVB Tidak Sanksi Dean James dan Go Ahead Eagles

Bola | Rabu, 08 April 2026 | 16:23 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya

Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:22 WIB

Diduga Salah Sasaran, Pelajar Tewas Kena Lemparan Batu di Seyegan Sleman

Diduga Salah Sasaran, Pelajar Tewas Kena Lemparan Batu di Seyegan Sleman

Jogja | Rabu, 08 April 2026 | 16:20 WIB

UMR: Batas Antara Standar Minimum dan Maksimum untuk Bertahan yang Kabur

UMR: Batas Antara Standar Minimum dan Maksimum untuk Bertahan yang Kabur

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 16:20 WIB