Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:38 WIB
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membongkar praktik lancung di balik pergerakan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Tak main-main, sanksi administratif berupa denda jumbo senilai Rp5,7 miliar dijatuhkan kepada tiga pihak yang terbukti "menggoreng" harga saham tersebut dalam kurun waktu enam tahun (2016-2022). Desain Suara.com
baca 10 detik
  • OJK sanksi 3 pihak atas manipulasi saham IMPC periode 2016-2022.
  • Modus Nominee: Pelaku gunakan 29 rekening efek palsu untuk gerakkan harga saham.
  • Skema Patungan: Aktor MLN & UPT jadi pemodal utama dalam transaksi semu tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membongkar praktik lancung di balik pergerakan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Tak main-main, sanksi administratif berupa denda jumbo senilai Rp5,7 miliar dijatuhkan kepada tiga pihak yang terbukti "menggoreng" harga saham tersebut dalam kurun waktu enam tahun (2016-2022).

Eksploitasi pasar modal ini melibatkan kolaborasi antara korporasi dan individu. Mereka adalah PT Dana Mitra Kencana (DMK) serta dua aktor intelektual berinisial MLN dan UPT. Modusnya klasik namun rapi: menggunakan puluhan akun 'pinjaman' atau nominee untuk menciptakan semu di lantai bursa.

"Kedua kelompok menggunakan puluhan nominee. Jadi, menggunakan investor-investor yang sejak awal memang disiapkan untuk melakukan manipulasi harga," tegas Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat.

Berdasarkan investigasi OJK, PT Dana Mitra Kencana menjadi motor utama dengan mengendalikan 17 rekening efek. Sementara duet MLN dan UPT bergerak melalui 12 rekening efek lainnya. Total 29 rekening ini digerakkan secara sinkron untuk memberi kesan bahwa saham IMPC aktif diperdagangkan secara wajar.

Hasan mengungkapkan, para pelaku menggunakan skema yang mereka sebut sebagai 'patungan saham'. Dalam skema ini, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia likuiditas awal.

"Peran signifikan dari pihak pengendali adalah memberikan dana talangan untuk transaksi beli, lalu menarik kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening nasabah yang mereka kendalikan," urai Hasan.

Aksi manipulasi yang berlangsung bertahun-tahun ini dinyatakan melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, yang kini telah diperkuat melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara ekonomi, praktik ini mencederai integritas pasar dan merugikan investor ritel yang terjebak dalam fluktuasi harga semu. Denda Rp5,7 miliar ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para "pencopet" saham agar tidak lagi bermain api di pasar modal Indonesia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal

Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:47 WIB

BRI Optimistis 2026: 3 Program Dorong Kredit Produktif

BRI Optimistis 2026: 3 Program Dorong Kredit Produktif

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 12:12 WIB

Terkini

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Sport | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta

Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung

Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Viral 4 Kementerian Alokasikan Dana Rp4,1 Miliar untuk Pengadaan Mobil Golf

Viral 4 Kementerian Alokasikan Dana Rp4,1 Miliar untuk Pengadaan Mobil Golf

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Beli Sepatu ANTA Dapat Diskon Ratusan Ribu dari BRI, Cek Caranya di Sini!

Beli Sepatu ANTA Dapat Diskon Ratusan Ribu dari BRI, Cek Caranya di Sini!

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:02 WIB

×