Sidang putusan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi dikabulkan Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
Anne Ratna Mustika resmi cerai dan jadi janda, setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta memutuskan gugatan cerai, Rabu 22 Februari 2023.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku lega dan mengucap syukur.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," tutur Anne Ratna Mustika, Rabu ini.
Pada persidangan perceraian itu hakim ketua Lia Yuliasih membacakan sidang putusan gugatan cerai Ambu Anne kepada Dedi Mulyadi.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat. Kedua menjatuhkan talah satu Ba'in Sughra pada tergugat (Dedi Mulyadi) terhadap penggugat (Anne Ratna Mustika).
![Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika [Instagram @dedimulyadi71]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/21/1-18947807-138628000031030-3756675832156782592-n.jpg)
Isi amar putusan tersebut diketuk di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 22 Februari 2023 ini.
Sidang putusan gugatan cerai tersebut tidak dihadir Kang Dedi Mulyadi. Putusan perceraian itu cuma diwakili Aa Ojat Sudarat.
Seperti sebelumnya, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa mereka akan mengajukan banding bila hakim menerima gugatan cerai Anne Ratna Mustika.
"Kami akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Bandung," kata Aa Ojat Sudrajat.
Aa Ojat Sudrajat mengaku, bahwa putusan majelis hakim di Pengadilan Agama Purwakarta baru pengabulan gugatan cerai. Bukan serta merta sah.
"Masih ada upaya lain, yakni banding," kata penasihat hukum Dedi Mulyadi.
Sekait dengan Ambu Anne gugat cerai Dedi Mulyadi. Pengacara Kang Dedi Mulyadi menyatakan telah menyiapkan opsi, sampai Aa Ojat Sudrajat, melansir Serang.Suara.com, Rabu (22/2/2023).
"Kalau gugatan ditolak kami terima, kalau gugatan dikabulkan (hakim-red) kami banding," kata kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, Selasa (21/2/2023). [*]