Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Terpidana yang lainnya seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bharada E.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa meski tidak hadir, keterangan Ferdy Sambo dan lainnya akan tetap dibacakan di muka persidangan.
“Satu FS, RR, KM, 3 ini tidak hadir dalam sidang kode etik, namun keterangan yang mereka berikan akan dibacakan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selanjutnya Ia menjelaskan ketidakhadiran ketiganya tidak perlu dipermasalahkan. Dikarenakan keterangan tertulis memiliki nilai yang sama dengan saksi yang hadir.
“Tiga orang ini tidak hadir karena masalah perizinan. Jadi walaupun keterangan tertulis, nilainya sama dengan hadir langsung,” pungkasnya.
Saat sidang vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E. Vonis ringan pun diterima Richard lantas sebagai Justice Collaborator dalam persidangan.
Richard diterima oleh Majelis Hakim sebagai status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.