Pengacara pihak pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Dolfie Rompas menyetujui jika semua yang terlibat dalam menganiaya anak pengurus GP Ansor David diproses secara hukum. Tak terkecuali pacar dari Mario Dandy yakni Agnes Gracia Haryanto.
Pengacara Dandy menyampaikan itu dikarenakan banyaknya desakan publik kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro jakarta selatan untuk menetapkan AG sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dan diduga menghasut dan merekam penganiayaan Mario terhadap David.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Namun demikian Dolfie menyerahkan sepenuhnya status pacar Mario Dandy, AG kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang mempunyai wewenang. Namun ia juga tetap meminta agar kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan tuntas agar terang benderang.
"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," katanya.
AG telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebanyak tiga kali terkait kasus penganiayaan terhadap David. AG menjadi saksi dalam pemeriksaan tersebut.
Selain Agnes penyidik juga telah memeriksa wanita lain berinisial APA, karena diduga sebagai pihak pertama yang mengadukan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan David kepada AG hingga memicu terjadinya penganiayaan.
Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka utama dan Shane Lukas (19) sebagai perekam video dan membiarkan aksi penganiayaan. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Masih Berusia 15 Tahun Agnes Gracia Minta Pengawasan KPAI, Apa Dikabulkan?