Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto (AG) kini telah dinaikkan status hukumny oleh Polda Metro Jaya menjadi anak yang berkonflik hukum. Namun menurut indprmasi dari Dirrekrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi yang menegaskan jika AG tidak bisa disebut tersangka.
Hengki menyatakan alasan AG atau Agnes Gracia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur. AG diketahui baru berusia 15 tahun.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak dibawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, polisi memperoleh fakta hukum melalui obrolan char WhatsApp, rekaman video, program CCTV, dan keterangan saksi. Sedikitnya 10 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak kader GP Ansor bernama David tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hengki mengatakan bahwa AG, Mario Dandy dan Shane Lukas atau para tersangka awalnya tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengkontruksikan pasal baru terhadap para pelaku.