Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David, Ada Tersangka Baru!

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:45 WIB
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David, Ada Tersangka Baru!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan kepada awak media usai olah TKP di rumah satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus penganiayaan anak dari salah satu pengurus GP Ansor, David. Ada sejumlah alasan mengapa mereka yang akan meneruskan proses penyidikan kasus tersebut.

Pengambilalihan kasus itu diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Hengki.

Hengki kemudian menerangkan sejumlah alasannya. Pertama, Polda Metro Jaya sudah melakukan asistensi dan supervisi ketika kasus penganiayaan David itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Di mana kami mengirimkan tim penyidik dan juga personil daripada pengawasan penyidikan," tuturnya.

Namun, dalam rangka upaya optimalisasi penyidikan dan efisiensi, maka Polda Metro Jaya memutuskan untuk menarik kasus tersebut.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Menurut Hengki, langkah itu diharapkan bisa memudahkan pola kerja mereka yakni kolaborasi interprofesi.

"Untuk memudahkan koordinasi dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hengki juga mengumumkan ada tersangka anyar pada kasus penganiayaan David. Namun, dikarenakan masih di bawah umur, maka AG (15) disebutnya sebagai pelaku anak atau pelaku yang berkonflik dengan hukum.

baca juga

AG menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku Anak Kasus Penganiayaan David, Setara Dengan Tersangka!

Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku Anak Kasus Penganiayaan David, Setara Dengan Tersangka!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:26 WIB

Tegas, Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal Terberat

Tegas, Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal Terberat

Mamagini | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:25 WIB

BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan AG Sebagai Pelaku Anak Kasus Penganiayaan David!

BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan AG Sebagai Pelaku Anak Kasus Penganiayaan David!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:18 WIB

Curiga Ada Permainan Angka Imbas Harta Gendut Rafael, Rieke PDIP Desak Jokowi Bentuk Satgas Bersih-bersih Kemenkeu

Curiga Ada Permainan Angka Imbas Harta Gendut Rafael, Rieke PDIP Desak Jokowi Bentuk Satgas Bersih-bersih Kemenkeu

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:07 WIB

Dongkolnya Keluarga David Lihat Tampang Mario Dandy: Tak Ada Rasa Bersalah!

Dongkolnya Keluarga David Lihat Tampang Mario Dandy: Tak Ada Rasa Bersalah!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

×