Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David, Ada Tersangka Baru!

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:45 WIB
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David, Ada Tersangka Baru!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan kepada awak media usai olah TKP di rumah satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus penganiayaan anak dari salah satu pengurus GP Ansor, David. Ada sejumlah alasan mengapa mereka yang akan meneruskan proses penyidikan kasus tersebut.

Pengambilalihan kasus itu diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Hengki.

Hengki kemudian menerangkan sejumlah alasannya. Pertama, Polda Metro Jaya sudah melakukan asistensi dan supervisi ketika kasus penganiayaan David itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Di mana kami mengirimkan tim penyidik dan juga personil daripada pengawasan penyidikan," tuturnya.

Namun, dalam rangka upaya optimalisasi penyidikan dan efisiensi, maka Polda Metro Jaya memutuskan untuk menarik kasus tersebut.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Menurut Hengki, langkah itu diharapkan bisa memudahkan pola kerja mereka yakni kolaborasi interprofesi.

"Untuk memudahkan koordinasi dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hengki juga mengumumkan ada tersangka anyar pada kasus penganiayaan David. Namun, dikarenakan masih di bawah umur, maka AG (15) disebutnya sebagai pelaku anak atau pelaku yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: KPK Tak Bisa Telusuri Moge Harley Davidson Rafael Alun, Ternyata Karena...

AG menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI