Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023).
Penahanan ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri setelah orang tua dari pelaku penganiayaan Mario Dandy itu menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Usai pemeriksaan Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye. Rafael akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai Senin (3/4/2023) sampai Sabtu (22/4/2023) di Rutan KPK Merah Putih.
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya lembag anti rasuah tersebut telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga diputuskan setelah menemukan barang bukti yang cukup.
"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mobil Bupati Kuningan Acep Purnama Alami Kecelakaan Maut, Ada Korban Tewas
Rafael menjadi sorotan pasca kasus anaknya Mario Dandy menjadi pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora putera dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet asal muasal kekayaannya yang dilaporkan ke LHKPN atas dirinya. Di dalam laporan tertulis Rafael Alun memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.