Setelah Gagal Banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersatu Ajukan Kasasi Pembunuhan Brigadir J

Serang

Senin, 22 Mei 2023 | 11:59 WIB
Setelah Gagal Banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersatu Ajukan Kasasi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)

Serang.Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah resmi mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak terkait vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

"FS (Ferdy Sambo) telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada jurnalis pada Senin (22/5/2023).

Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga telah mengajukan upaya kasasi terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang sama.

"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023 dan KM mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tambahnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Yosea Arga]
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sumber: Suara.com/Yosea Arga)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tetap berlaku setelah permohonan banding tersebut ditolak," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

baca juga

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Akibatnya, Putri tetap dihukum dengan 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. [*]

Kontributor: Kariadil Harefa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J

Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J

News | Senin, 22 Mei 2023 | 10:54 WIB

Polri Tangkap Pimpinan OPM Yahukimo, Ini Identitasnya!

Polri Tangkap Pimpinan OPM Yahukimo, Ini Identitasnya!

News | Minggu, 21 Mei 2023 | 13:55 WIB

Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareksrim Polri Sita 2 Senjata dan 78 Peluru

Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareksrim Polri Sita 2 Senjata dan 78 Peluru

News | Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:28 WIB

Terkini

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Review Color Book: Meramu Duka Menjadi Perjalanan Cinta yang Begitu Tulus

Review Color Book: Meramu Duka Menjadi Perjalanan Cinta yang Begitu Tulus

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Akhiri Kontrak 10 Tahun, Winwin Resmi Tinggalkan NCT dan SM Entertainment

Akhiri Kontrak 10 Tahun, Winwin Resmi Tinggalkan NCT dan SM Entertainment

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

4 Sepatu 910 Nineten Warna Hitam yang Fleksibel untuk Sekolah, Kerja, hingga Lari

4 Sepatu 910 Nineten Warna Hitam yang Fleksibel untuk Sekolah, Kerja, hingga Lari

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:40 WIB

Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?

Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:39 WIB

PPATK Bongkar ASN Pemprov Jabar Main Judi Online, Transaksi Tembus Rp800 Juta Setahun

PPATK Bongkar ASN Pemprov Jabar Main Judi Online, Transaksi Tembus Rp800 Juta Setahun

Jabar | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:37 WIB

4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!

4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:36 WIB

Harvey Awards 2026 Umumkan Nominasi, Empat Adaptasi Manga Populer Bersaing

Harvey Awards 2026 Umumkan Nominasi, Empat Adaptasi Manga Populer Bersaing

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:35 WIB

×