Setelah Gagal Banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersatu Ajukan Kasasi Pembunuhan Brigadir J

Serang | Suara.com

Senin, 22 Mei 2023 | 11:59 WIB
Setelah Gagal Banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersatu Ajukan Kasasi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)

Serang.Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah resmi mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak terkait vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

"FS (Ferdy Sambo) telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada jurnalis pada Senin (22/5/2023).

Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga telah mengajukan upaya kasasi terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang sama.

"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023 dan KM mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tambahnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Yosea Arga]
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sumber: Suara.com/Yosea Arga)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tetap berlaku setelah permohonan banding tersebut ditolak," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Akibatnya, Putri tetap dihukum dengan 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. [*]

Kontributor: Kariadil Harefa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J

Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J

News | Senin, 22 Mei 2023 | 10:54 WIB

Polri Tangkap Pimpinan OPM Yahukimo, Ini Identitasnya!

Polri Tangkap Pimpinan OPM Yahukimo, Ini Identitasnya!

News | Minggu, 21 Mei 2023 | 13:55 WIB

Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareksrim Polri Sita 2 Senjata dan 78 Peluru

Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareksrim Polri Sita 2 Senjata dan 78 Peluru

News | Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:28 WIB

Terkini

Batas 8 Persen: Menyelamatkan Ojol atau Mengunci Jebakan Informalitas?

Batas 8 Persen: Menyelamatkan Ojol atau Mengunci Jebakan Informalitas?

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:35 WIB

22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Mei 2026: Login Sekarang, Rebut 5000 Gems Gratis

22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Mei 2026: Login Sekarang, Rebut 5000 Gems Gratis

Tekno | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:30 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB

Dolar Tembus Rp17.700, Saatnya Elus-Elus Gawai Lama ketimbang Elus Dada Lihat Harga Baru

Dolar Tembus Rp17.700, Saatnya Elus-Elus Gawai Lama ketimbang Elus Dada Lihat Harga Baru

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:25 WIB

Nyanyikan Lagu Nasional, Shanna Shannon Beri Semangat untuk Pejuang Kanker di Laga Cepak Bola 2026

Nyanyikan Lagu Nasional, Shanna Shannon Beri Semangat untuk Pejuang Kanker di Laga Cepak Bola 2026

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:24 WIB

Timnas Iran Pindahkan Base Camp Piala Dunia 2026 ke Meksiko, Hindari Masalah Visa AS

Timnas Iran Pindahkan Base Camp Piala Dunia 2026 ke Meksiko, Hindari Masalah Visa AS

Sport | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:20 WIB

Fakta dan Mitos Menghemat Bensin Mobil, Begini Triknya Biar Irit Ongkos Jalan

Fakta dan Mitos Menghemat Bensin Mobil, Begini Triknya Biar Irit Ongkos Jalan

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:17 WIB

IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun

IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:11 WIB

Profil Como 1907, Klub Liga Italia Milik Orang Indonesia Jadi Klub Papan Atas Serie A

Profil Como 1907, Klub Liga Italia Milik Orang Indonesia Jadi Klub Papan Atas Serie A

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:11 WIB

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB