Peran Tutut Soeharto dalam Sengketa 'Utang' Negara ke Jusuf Hamka

M Nurhadi

Selasa, 13 Juni 2023 | 20:33 WIB
Peran Tutut Soeharto dalam Sengketa 'Utang' Negara ke Jusuf Hamka
Siti Hardiati Rukmana alias Tutut (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Belakangan ini, Jusuf Hamka ramai diberitakan lantaran menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Penagihan utang itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, di mana bank itu kemudian dilikuidasi saat krisis 1998 silam.

Ternyata, nama Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto putri sulung eks Presiden RI, Soeharto juga terseret dalam utang-piutang Kementerian Keuangan dengan pengusaha Jusuf Hamka.

Nama Tutut Soeharto disebut oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menanggapi perkara utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp179 miliar. Tutut Soeharto dianggap terafiliasi melalui Bank Yama.

Sebagaimana diketahui, Tutut Soeharto menjadi salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika krisis moneter melanda Indonesia.

Awalnya Sri Mulyani mengungkapkan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) belum juga dibayarkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan awal mula pemerintah memiliki utang pada Jusuf Hamka. Utang yang ditagihkan oleh Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama, di mana bank tersebut collapse saat krisis 1998.

Dijelaskan bahwa karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), ketentuan penjaminan atas deposito CMNP itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.

Sehingga, permohonan pengembalian dana deposito ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan. Pihak CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga akhirnya mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito.

baca juga

Kemudian, gugatan CMNP tersebut dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito yang dimaksudkan. Meski demikian, pembayaran deposito itu bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP, namun Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan begitu, negara dihukum membayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di Bank Yama.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikira Gembel Sampai Diusir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Kini Tagih Utang Ratusan Miliar

Dikira Gembel Sampai Diusir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Kini Tagih Utang Ratusan Miliar

Sumatera | Selasa, 13 Juni 2023 | 19:38 WIB

Heboh Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka Pernah Diusir Gegara Terlihat Gembel

Heboh Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka Pernah Diusir Gegara Terlihat Gembel

Deli | Selasa, 13 Juni 2023 | 19:27 WIB

Profil Bank Yama: Milik Tutut Soeharto, Disebut Dalam Utang Piutang Jusuf Hamka dan Pemerintah

Profil Bank Yama: Milik Tutut Soeharto, Disebut Dalam Utang Piutang Jusuf Hamka dan Pemerintah

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 17:06 WIB

Sosok Rionald Silaban, Orang Terkaya Anak Buah Sri Mulyani, Dibilang Asbun oleh Jusuf Hamka

Sosok Rionald Silaban, Orang Terkaya Anak Buah Sri Mulyani, Dibilang Asbun oleh Jusuf Hamka

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:49 WIB

Sri Mulyani Ngeluh Belanja Pegawai Masih Porsi Tertinggi Daerah

Sri Mulyani Ngeluh Belanja Pegawai Masih Porsi Tertinggi Daerah

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:50 WIB

Jusuf Hamka Murka ke Kemenkeu: Jika Benar Punya Utang, Saya Bayar Rp 70 Triliun

Jusuf Hamka Murka ke Kemenkeu: Jika Benar Punya Utang, Saya Bayar Rp 70 Triliun

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:52 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×