Serang.suara.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menetapkan SH, 68 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 9 tahun di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kini sudah ditahan.
"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR," ujar Fanani dalam jumpa pers, Jumat, 16 Juni 2023.
Polisi, tutur Fanani, menjerat tersangka dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Menurut Fanani, pihaknya sebenarnya telah menerima laporan terkait dengan kasus ini pada Maret lalu. Namun penangkapan pelaku baru dilakukan empat bulan kemudian lantaran kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan penyidik perlu mengumpulkan bukti yang cukup.
Sebelumnya, ibu korban, Farida, 32 tahun, mengatakan anaknya mengaku telah lima kali dicabuli pelaku yang merupakan tetangga korban sejak 2022. Sang ibu menuturkan baru mengetahui perbuatan pelaku pada Maret lalu lantaran korban sebelumnya tidak pernah bercerita. "Kalau dari pengakuan korban, lokasi pertama pencabulan itu di gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga di gudang lagi, keempat di gudang lagi, dan terakhir di rumah," ujar ibu korban, Kamis, 15 Juni 2023.
Kasus ini bermula saat Farida menemukan luka pada bagian tubuh korban. Saat ditanya Farida, sang anak mengaku luka tersebut didapat lantaran kecelakaan saat bermain sepeda. "Awalnya, dia merasa sakit dan ada memar di daerah selangkangan yang berwarna biru. Pada saat itu, saya tidak menyadari bahwa itu adalah tanda kekerasan, karena dia mengatakan hanya terjatuh saat bersepeda," ucapnya.
Farida menuturkan, seusai kejadian tersebut, anaknya menjadi murung karena trauma. Bahkan, kata Farida, korban mengungkapkan keinginan untuk mengganti nama dan jenis kelamin. "Semuanya berubah. Awalnya, dia menginginkan menjadi seorang lelaki dan menginginkan operasi kelamin. Dia bahkan ingin mengubah namanya," ujar sang ibu.