Si kembar Rihana dan Rihani, DPO Tersangka Kasus Penipuan Modus iPhone Murah Diciduk Polda Metro Jaya di Apartemen

Serang

Selasa, 04 Juli 2023 | 11:23 WIB
Si kembar Rihana dan Rihani, DPO Tersangka Kasus Penipuan Modus iPhone Murah Diciduk Polda Metro Jaya di Apartemen
Si kembar Rihana dan Rihani saat tiba di Polda Metro Jaya. (bidik layar video)

Serang.suara.com - Si kembar Rihana dan Rihani, yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan dengan modus iPhone murah, tiba di Markas Polda Metro Jaya. Mereka sebelumnya baru saja ditangkap di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).


Berdasarkan pantauan Suara.com, kedua kakak beradik kembar ini masing-masing mengenakan kemeja motif garis-garis dan kaos lengan panjang berwarna merah muda dengan wajah yang ditutupi masker. Setelah tiba di lokasi, Rihana dan Rihani langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tanpa memberikan komentar kepada awak media.


Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Rihana dan Rihani setelah pencarian yang cukup lama. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Rihana dan Rihani dilakukan oleh tim khusus yang berada di bawah koordinasi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto.

"Mereka baru saja ditangkap di M Town Residences Gading Serpong," kata Hengki kepada wartawan pada Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) telah menyarankan Polda Metro Jaya untuk melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam penangkapan Rihana dan Rihani. Hal ini karena kedua tersangka diduga telah melecehkan institusi kepolisian, seperti yang dilakukan oleh tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

"Kapolda Metro Irjen Karyoto harus meminta bantuan Densus 88 untuk menangkap 'si kembar' Rihana dan Rihani. Ini dilakukan sebagaimana inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk mengejar Dito Mahendra, yang telah melecehkan pihak kepolisian dengan tidak hadir setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan pada Minggu (2/7/2023).

Detik-detik penangkapan si kembar Rihana dan Rihani oleh Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).. [Dok. Polda Metro Jaya]
Detik-detik penangkapan si kembar Rihana dan Rihani oleh Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).. (sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Sugeng menekankan bahwa keterlibatan Densus 88 sangat penting untuk mempercepat proses penangkapan Rihana dan Rihani. Selain itu, hal ini juga akan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, yang merugikan korban dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Dengan penangkapan si kembar Rihana-Rihani, kasus PO iPhone ini akan terungkap, dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar dapat diselesaikan. Menurut PPATK, setelah melacak transaksi dari si kembar, nilai kerugiannya lebih tinggi, yakni Rp 89 miliar, dan bukti-bukti transaksinya sudah diserahkan kepada penegak hukum," ungkapnya.


Di sisi lain, IPW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Hal ini sekaligus untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melindungi atau membantu dalam pelarian kedua tersangka.

"IPW mendorong Polda Metro Jaya untuk menerapkan TPPU pada Rihana dan Rihani, serta pihak lain yang menerima dana hasil penipuan secara ilegal, dan memproses hukum terhadap pihak yang melindungi Rihana dan Rihani dalam upaya pelarian mereka," ujarnya.

Polisi tangkap si kembar Rihana dan Rihani. (Dok. Polda Metro Jaya)
Polisi tangkap si kembar Rihana dan Rihani. (Dok. Polda Metro Jaya) (sumber:)

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus atau tim susulan (timsus) yang bertugas menindaklanjuti 13 laporan terkait kasus tersebut.


"Kami telah mengumpulkan semua laporan yang ada di jajaran Polda Metro Jaya, termasuk dari Polres Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Kami melakukan analisis dan evaluasi. Kami membentuk timsus untuk mengejar pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.


Hengki menjelaskan bahwa pihaknya mengambil alih kasus ini karena jumlah korban yang cukup banyak dan nilai kerugiannya yang besar, mencapai miliaran rupiah.


"Kami sedang melakukan pemetaan dan menggabungkan penyidikan, membentuk tim khusus di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan pengejaran," ujarnya.


Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Barat itu juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengintervensi penanganan kasus ini. Ia menjamin bahwa pihak kepolisian akan terus mengejar pelaku hingga mereka berhasil ditangkap.

"Tentu saja tidak ada yang dapat melakukan intervensi. Kami akan terus mengejar pelaku ini," tandasnya.


Sebagaimana diketahui, seorang pengguna Twitter dengan akun @mazzini_gsp sebelumnya menyebut bahwa Rihana dan Rihani tidak hanya melakukan penipuan terkait iPhone senilai 35 juta rupiah, tetapi juga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil sewaan.


"Pembaruan. Rihana dan Rihani tidak hanya melakukan penipuan dengan iPhone senilai 35 juta rupiah, tetapi juga melakukan penggelapan mobil sewaan. Mereka telah menyewa mobil sejak 2018 dan kabur tanpa membayarnya, meskipun korban telah melaporkannya ke Polsek Kebayoran Baru. Berdasarkan informasi, pelaku didukung oleh saudaranya dan seorang polisi berpangkat AKBP," tulis @mazzini_gsp. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BREAKING NEWS! Si Kembar Rihana Dan Rihani Ditangkap Di Apartemen M Town Residences Gading Serpong

BREAKING NEWS! Si Kembar Rihana Dan Rihani Ditangkap Di Apartemen M Town Residences Gading Serpong

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 09:31 WIB

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Serang | Senin, 03 Juli 2023 | 22:01 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Artis Pierre Gruno di Bar Hotel Jakarta Selatan

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Artis Pierre Gruno di Bar Hotel Jakarta Selatan

Serang | Senin, 03 Juli 2023 | 21:32 WIB

Perkembangan Kasus PO Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani, IPW Minta Polisi Libatkan Densus 88

Perkembangan Kasus PO Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani, IPW Minta Polisi Libatkan Densus 88

Serang | Minggu, 02 Juli 2023 | 15:03 WIB

Heboh! Rumah di Bekasi Jadi Penampungan Donor Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

Heboh! Rumah di Bekasi Jadi Penampungan Donor Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

Serang | Jum'at, 23 Juni 2023 | 22:45 WIB

Setelah Laporkan Doddy Sudrajat, Puput Jalani BAP di Polda Metro Jaya Buntut Kasus Penelantaran Anak

Setelah Laporkan Doddy Sudrajat, Puput Jalani BAP di Polda Metro Jaya Buntut Kasus Penelantaran Anak

Serang | Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:33 WIB

Terkini

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:42 WIB

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:35 WIB

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

Jabar | Senin, 15 Juni 2026 | 23:28 WIB

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:18 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB