Serang.suara.com - Polisi resmi menetapkan artis Bobby Josep sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dikatakan lansung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
“Sudah tersangka,” kata Ardhy saat dikonfirmasi, Senin, (25/7/2023)
Ardhy menuturkan pihaknya telah melakukan penahanan terahdap Bobby. Dia dijerat dengan pasal 112 subsider 127 tentang Narkotika.
“ Ditahan. (Dijerat-red) Pasal 112 subsider 127,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, artis Bobby Josep kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis dengan berat 0,46 gram. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere, Depok, Jumat (21/7/2023) sekiranya malam hari.
“Iya betul satu orang ditangkap yakni Bobby Josep. Dulu memang pernah ditangkap di Jakarta Barat, sekarang kita amani llagi,” Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Senin, (24/7/2023)
Ardhy menjelaskan selain menangkap Bobby, Polisi juga mengamankan barang bukti tembakau sintetis. Kekinian barang haram itu tengah dilakukan pengecekan.
“ (Jadi) dia menggunakan, tapi (tembakaunya) dia menyimpan. Barbuk (barang bukti) tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif mdmb , itu tembakau sintetis,” ucapnya.
Baca Juga: NasDem Minta Heru Budi Lanjut Kerjakan Program Anies; Jangan Ikut Politik Praktis