Serang.suara.com - Tim kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang merasa bersedih setelah menerima keputusan dari Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, mereka tak tinggal diam dan berencana untuk melawan dengan mengajukan praperadilan.
Ali Syaifudin, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka sangat sedih dengan keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan upaya praperadilan.
"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata Ali Syaifudin selaku kuasa hukum Panji Gumilang kepada wartawan pada Rabu (2/8/2023).
Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan Panji Gumilang itu berlangsung dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023). Selama proses pemeriksaan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa Panji mengubah atau mengoreksi keterangannya sebanyak lima kali.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Setelah pemeriksaan, penyidik bersama dengan Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara ini menyebabkan seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.
Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Akibatnya, Panji dihadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Rencananya, status penahanan Panji Gumilang akan diumumkan dalam waktu 1x24 jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ungkap Djuhandhani.
Baca Juga: Duh, Sapi Hidup dari Australia Terjangkit Penyakit LSD, Impor Dihentikan Sementara
Sebelumnya pada 3 Juli 2023, Panji Gumilang telah diperiksa dengan status saksi. Namun, setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, status perkara Panji Gumilang ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Panji Gumilang, yang tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB, sempat mangkir sebelumnya dengan alasan sakit. Saat ditanya tentang kesiapannya menjalani pemeriksaan, Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol. [*]