Panji Gumilang Melawan Pasca Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Serang | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Panji Gumilang Melawan Pasca Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Panji Gumilang ; Al Zaytun saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com - Tim kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang merasa bersedih setelah menerima keputusan dari Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, mereka tak tinggal diam dan berencana untuk melawan dengan mengajukan praperadilan.


Ali Syaifudin, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka sangat sedih dengan keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan upaya praperadilan.


"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata Ali Syaifudin selaku kuasa hukum Panji Gumilang kepada wartawan pada Rabu (2/8/2023).


Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan Panji Gumilang itu berlangsung dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023). Selama proses pemeriksaan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa Panji mengubah atau mengoreksi keterangannya sebanyak lima kali.


"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).


Setelah pemeriksaan, penyidik bersama dengan Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara ini menyebabkan seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.


Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Akibatnya, Panji dihadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Rencananya, status penahanan Panji Gumilang akan diumumkan dalam waktu 1x24 jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.


"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ungkap Djuhandhani.

Sebelumnya pada 3 Juli 2023, Panji Gumilang telah diperiksa dengan status saksi. Namun, setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, status perkara Panji Gumilang ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Panji Gumilang, yang tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB, sempat mangkir sebelumnya dengan alasan sakit. Saat ditanya tentang kesiapannya menjalani pemeriksaan, Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini

Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:01 WIB

Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Total Periksa 57 Saksi

Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Total Periksa 57 Saksi

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 06:21 WIB

48 Jam Menjelajahi Bali Selama Libur Hari Raya Galungan, Petualangan Magis Lengkap Wisata dan Rute

48 Jam Menjelajahi Bali Selama Libur Hari Raya Galungan, Petualangan Magis Lengkap Wisata dan Rute

| Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:18 WIB

BREAKING NEWS! Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

BREAKING NEWS! Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

| Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:03 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:51 WIB

Terkini

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB

Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?

Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:14 WIB

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:12 WIB

Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten

Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:04 WIB

Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'

Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:00 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda

Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:50 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:39 WIB

4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal

4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:35 WIB