Panji Gumilang Melawan Pasca Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Serang

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Panji Gumilang Melawan Pasca Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Panji Gumilang ; Al Zaytun saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com - Tim kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang merasa bersedih setelah menerima keputusan dari Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, mereka tak tinggal diam dan berencana untuk melawan dengan mengajukan praperadilan.


Ali Syaifudin, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka sangat sedih dengan keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan upaya praperadilan.


"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata Ali Syaifudin selaku kuasa hukum Panji Gumilang kepada wartawan pada Rabu (2/8/2023).


Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan Panji Gumilang itu berlangsung dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023). Selama proses pemeriksaan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa Panji mengubah atau mengoreksi keterangannya sebanyak lima kali.


"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).


Setelah pemeriksaan, penyidik bersama dengan Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara ini menyebabkan seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.


Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Akibatnya, Panji dihadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Rencananya, status penahanan Panji Gumilang akan diumumkan dalam waktu 1x24 jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.


"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ungkap Djuhandhani.

baca juga

Sebelumnya pada 3 Juli 2023, Panji Gumilang telah diperiksa dengan status saksi. Namun, setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, status perkara Panji Gumilang ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Panji Gumilang, yang tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB, sempat mangkir sebelumnya dengan alasan sakit. Saat ditanya tentang kesiapannya menjalani pemeriksaan, Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini

Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:01 WIB

Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Total Periksa 57 Saksi

Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Total Periksa 57 Saksi

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 06:21 WIB

48 Jam Menjelajahi Bali Selama Libur Hari Raya Galungan, Petualangan Magis Lengkap Wisata dan Rute

48 Jam Menjelajahi Bali Selama Libur Hari Raya Galungan, Petualangan Magis Lengkap Wisata dan Rute

Serang | Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:18 WIB

BREAKING NEWS! Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

BREAKING NEWS! Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

Serang | Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:03 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:51 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×